WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden


Jakarta, JMI
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pengaturan ambang batas presiden (presidential threshold) yang termaktub dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Permohonan ini teregistrasi pada perkara No. 4/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Herifuddin Daulay seorang guru honorer dari Riau.

Dalam gugatannya, pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

"Menyatakan permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2).

MK menegaskan pernah memutuskan perkara yang sama atau serupa pada putusan sebelumnya.

"Isu konstitusional yang dimohonkan dalam permohonan a quo pada intinya tidak berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya berkenaan dengan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Saldi menyampaikan, norma pada pasal 222 itu telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

"Dari semua putusan tersebut, terdapat lima putusan yang amar putusannya menolak permohonan pemohon sedangkan putusan-putusan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar dia.

Mengacu pada putusan-putusan sebelumnya itu, MK tetap pada pendiriannya menyatakan presidential threshold konstitusional.

"Merujuk pada semua putusan tersebut, pada intinya mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional," tegas Saldi.

Pasal 222 UU Pemilu mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari

"Jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut.


Sumber CNNIndonesia

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

Kab. Magelang, JMI - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goe...