WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemilik Fortuner Tak Sengaja Tembak Sopirnya


JAKARTA JMI,
 Pria berinisial E, pemilik senjata api (senpi) yang tak sengaja meletus di dalam mobil Toyota Fortuner dan mengenai sopirnya, AM, ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga telah ditahan oleh polisi.

"Betul, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Senin (20/2/2023). 

Sopir Fortuner Tak Sengaja Tertembak Saat Majikan Periksa Senpi Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. E dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api, Pasal 351, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Adapun senjata E tidak sengaja meletus di dalam mobilnya saat AM mengemudikan Fortuner di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) lalu. Peristiwa itu bermula saat E membuka kotak senpi miliknya.

Kemudian, setelah E selesai mengecek senpi dan hendak menutup kotak tersebut, senpi tiba-tiba meletus satu kali. "Letusan tersebut kemudian mengenai korban yang sedang mengemudikan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF. Korban lantas terluka di bagian kepala sebelah kiri akibat letusan senpi," kata Ade Ary.

Usai kejadian, pelaku lantas memindahkan AM ke kursi penumpang di bagian kiri depan.

Kemudian memacu kendaraannya menuju Rumah Sakit (RS) Mayapada guna memberikan pertolongan kepada AM.

"Pelaku tiba di RS Mayapada sekira pukul 23.43 WIB. Korban langsung mendapat perawatan intensif di ruang ICU," pungkas Ade Ary. 


Faisal 6444/Red/JMI

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Buntut Kontroversi Wasit Saat Lawan Qatar, PSSI Resmi Ajukan Protes ke AFC

JMI - Ketum PSSI, Erick Thohir menyatakan bila pihakya sudah melayangkan protes terkait kontroversi keputusan wasit di laga timnas U-23 In...