WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemkab Majalengka Ajukan Raperda PDRD


MAJALENGKA JMI,
Untuk meningkatkan dan mempermudah regulasi pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) kepada DPRD Majalengka, Kamis (23/02/2023).

Dalam penyampainnya, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), sehingga Pemda diharuskan untu menyesuaikan regulasi yang ada di daerah.

Dengan adanya UU HKPD tersebut, maka memberikan kewenangan kepada Pemda dalam bentuk pengaturan mengenai PDRB.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan peraturan UU HKPD tersebut maka peraturan Daerah Kab. Majalengka tentang Pajak Daerah dan Retribusi harus sudah diubah paling lambat sampai dengan Tahun 2023. 

Raperda yang disampaikannya itu telah dilengkapi dengan kajian naskah akademis, sehingga dapat menggambarkan tingkat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan.


Selain itu juga di dalamnya telah memasukkan beberapa pengaturan khsusus yang berskala lokal, sehingga implementasi terhadap regulasi yang akan ditetapkan dapat lebih aplikatif sesuai dengan kondisi di Kabupaten Majalengka.

"Raperda yang kami sampaikan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan dari berbagai aspek, oleh karena itu kami memohon pertimbangan pemikiran, saran dan pandangan dan koreksi dari Dewan yang terhormat, agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Majalengka," ungkap Karna Sobahi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, H. Irfan Nur Alam menambahkan, bahwa perubahan yang substansial dalam perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah penyederhanaan Pajak Hotel, Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi.

"Diharapkan dengan pengajuan Raperda dan setelah di tetapkan menjadi Perda bisa meningkatkan pendapatan daerah serta mempermudah dalam mekanisme retribusi daerah," tuturnya. 


Yaya Ruhiyat/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...