WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rekonstruksi Sadisnya Bogel Aniaya Mati Anak Kandung di Cimahi


Cimahi JMI, 
 Ade Nanda alias Ade Bogel (37) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan anak kandungnya, Senin (27/2/2023). Cemoohan dari warga di sekitar lokasi mewarnai jalannya rekonstruksi.

Dalam balutan baju tahanan Polres Cimahi, Ade diboyong ke rumah kontrakan tempat peristiwa nahas itu terjadi. Terlihat istri siri Ade, juga hadir sebagai saksi dalam jalannya rekonstruksi.

Sekadar diketahui, Ade menganiaya dua anak kandungnya AH (10) dan AMN (12) pada 6 Februari lalu. Sayang, nyawa AH tak dapat tertolong karena luka yang diderita akibat berbagai bentuk penganiayaan Ade Bogel.

"Rekonstruksi hari ini dilakukan untuk memberikan gambaran soal peristiwa saat kejadian. Ini penting untuk mendukung pembuktian sehingga nantinya dari kejaksaan bisa meyakini kejadiannya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui di lokasi rekonstruksi.

Ade memperagakan 22 adegan secara detil mulai dari adegan penganiayaan terhadap kedua korban di dalam rumah kontrakannya di Jalan Pesantren, RT 7/7, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

"Adegan ada 22 yang dilakukan. Peristiwa ini digambarkan dari awal penganiayaan dilakukan sampai korban dibawa ke rumah sakit," kata Aldi.

Adegan yang diperagakan mulai dari pemukulan, tendangan, dan pengurungan salah satu korban di dalam kamar mandi. Kemudian berlanjut ke jalan di depan rumah kontrakan, dengan adegan Ade memboyong kedua korban ke rumah sakit.

"Faktanya, ternyata korban ini menurut pelaku saat dibawa ke rumah masih hidup, ternyata sebetulnya sudah meninggal sejak penganiayaan dilakukan," ujar Aldi.

Aldi turut menjelaskan status dari istri siri Ade Bogel. Sebab saat kejadian perempuan itu ada di rumah kontrakan tersebut namun tak menghentikan aksi keji yang dilakukan suaminya tersebut.

"Sejauh ini untuk istri masih sebagai saksi, karena dari alat bukti yang dikumpulkan memang masih sebagai saksi," kata Aldi.

Sementara itu Plh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cimahi Fitri Jayanti Eka Putri mengatakan rekonstruksi yang dijalani Ade Bogel sudah sesuai dengan BAP.

"Reka adegan sesuai dengan BAP, dan itu dihadiri JPU juga.Sekarang tahapannya masih dalam proses penyidikan, baru datang SPDP ke kita. Kemudian untuk proses lebih lanjut nanti dikoordinasikan lagi," kata Fitri.

Ia menyebut Ade Bogel juga dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatannya. Yakni UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 44 ayat 2 dan 3, UU Perlindungan Anak, UU Nomor 17 tahun 2016, Pasal 80 ayat 2 dan 3.

"Lalu dikenakan juga Pasal 338 KUHPidana, dan pasal 340 KUHPidana," kata Fitri.


Sumber detikjabar

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Pj.Bupati Subang Jelaskan Raperda RT/RW Demi Pembangunan Subang

Subang, JMI - Penjabat (Pj) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda pe...