WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Selama 30 Hari, Polda Metro Ringkus 296 Pelaku Curanmor Hingga Begal


JAKARTA JMI, 
Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan target Curanmor, Curat dan Curas modus begal selama 30 hari dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023, dengan jumlah tersangka 296 orang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. 

"Tujuan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya," tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2023). 

Lanjut Trunoyudo, jumlah pengungkapan ada 199 kasus, jumlah tersangka ada 296 orang dengan rincian residivis 24 orang, anak dibawah umur 10 orang, positif urine 14 orang, genk motor  3 kelompok. 

"Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36 kasus, curanmor 37 casus, dengan jumlah korban 1 orang meninggal dunia, luka ringan 7 orang dan luka berat 1 orang," terang Trunoyudo. 

Total barang bukti yang disita mobil 8 unit, motor 121 unit, senpi 3 pucuk, sajam 18 bilah, handphone 111 unit, uang Rp 15 juta. 

Tersangka curas dijerat Pasal 365 pidana penjara paling lama 9 tahun, dan curat Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.


Faisal 6444/Red/JMI

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...