WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Program Pemerintah Tentang Pembuatan Sertifikat Tanah Menjadi Polemik di Beberapa Wilayah


Kab. Tangerang JMI,
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan dibeberapa daerah di wilayah kabupaten Tangerang menuai Polemik di masyarakat, pasalnya ada beberapa warga di pungut biaya padahal sebenarnya sudah di gratiskan oleh pemerintah, kali ini terjadi di Desa Pesangrahan, kecamatan Solear, kabupaten Tangerang, Jum'at (3/3/23)

Endang dari DPP LSM KPK Tipikor menerangkan kepada awak media JMI mendapatkan sumber informasi dari warga RT 02/06 kampung lodok Desa Pesangrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang yang berinisial "DN".

Endang menyebutkan bahwa "Pas pengukuran di mintai uang Rp 150.000,- kemudian selang beberapa hari di minta lagi kurang lebih Rp.450.000,- sementara sertifikat tersebut belum selesai", terangnya.

Di tempat terpisah warga yang tidak mau disebut namanya memaparkan bahwa sebelum pengukuran oknum staff Desa yang berinisial "ON" meminta sejumlah uang Rp.2.500.000,- serta pas pengukuran di minta kembali Rp 150.000,-.

Dengan adanya demikian sudah jelas sudah ada unsur Pungli yang dilakukan oleh pihak staf Desa Pesangrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang yang berinisial "ON". Pasalnya program PTSL itu sudah di tanggung pemerintah. Kejadian tersebut berlangsung sebelum kepala Desa yang sekarang menjabat, tapi prihal ini sudah jelas merugikan masyarakat dan secara aturan sudah melanggar ketentuan. Bahwa Berdasarkan hasil investigasi, Desa Pesangrahan Diduga telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah

Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp150.000.

Atas perbuatannya, pelaku pungli dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dewa/JMI/Red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...