WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Miris, Sutrisno 5 Tahun Sebagai LPM Desa Waygalih Tidak Terima Operasional


LAMPUNG SELATAN, JMI
- Sutrsno (67) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Waygalih (Desa Bupati Nanang Ermanto) Kecamatan Tanjung Bintang yang menjabat sejak tahun 2017 sampai 2022 tidak menerima operasional.

Menurut Sutrisno, alasan pihak Pemerintahan Desa tidak memberikan operasional karena dirinya tidak membuat program kerja.

Namun hal tersebut dibantah Sutrisno, menurutnya LPM sudah melakukan banyak hal dalam melaksanakan tugasnya sebagai LPM.

"LPM memang tidak membuat program kerja secara tertulis, tetapi LPM sudah melakukan banyak hal dalam rangka mendorong pembangunan desa diantaranya mengupayakan agar Desa memiliki SMP Negeri, pengajuan pembangunan jalan lingkungan, mengikuti berbagai rapat di Desa dan lingkungan dan lain-lain. Bahkan Kepala Desa Suwarno dan Sekdes Amal tahu apa yang saya perjuangkan, bahkan Amal selalu sekdes sering ikut bersama memperjuangkan agar ada SMP Negeri, meskipun tidak berhasil, karena ada penolakan dari      beberapa oknum pemilik yayasan SMP swasta yang ada di Desa Waygalih," jelas Sutrisno.

Kecuali pada saat pelaksanaan pembangunan Desa, LPM memang tidak pernah dilibatkan, karena Kepala Desa menunjuk putra nya sebagai pelaksana pembangunan Desa," tambah Sutrisno.


Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Tanjung Bintang Gema Masyarakat Lokal (GML), Iswandi, menyayangkan Pemdes Waygalih yang tidak memberikan operasional LPM.

Menurut Iswadi kepada media ini, Selasa, (07/03/2023), LPM sesuai aturan memang tidak menerima  Insentif, tapi sesuai dengan Perbup Lampung Selatan LPM berhak menerima operasional.

Iswandi menilai Suwarno selaku Kepala Desa Waygalih telah mengangkangi Perbup Lampung Selatan yang notabane Pembuat Perbup nya Bupati Nanang Ermanto yang berdomisili di Desa Waygalih juga.

Masih menurut Iswandi, pihaknya dan jajaran GML akan memperjuangkan hak Sutrisno sampai berhasil. Dia berharap pihak Desa dapat memberikan operasional Sutrisno secara baik-baik, tapi bila tidak, pihak Iswandi dan GML nya akan menempuh cara lain dengan melaporkan Pemdes Waygalih ke Aparat Penegak Hukum.

Sampai berita ini ditayangkan, Suwarno selaku Kepala Desa non aktif, Amal selaku sekdes  belum dapat dimintai keterangan.


Rls/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...