WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Parah, Kakek Cabuli Cucu Sendiri Hingga Mengalami Infeksi Saluran Kemih

LUWU, JMI - Sungguh malang nasib SAZ Balita 4 tahun, warga Kabupaten Luwu, Bajo  Barat, kini sedang mengalami perawatan rutin di RS WAHIDIN, buah dari perbuatan bejat kakek usia 70 tahun.

Ahmar Arif yang akrab di sapa Ammar selaku keluarga korban pelecehan menggelar jumpa pers di warung Bunda Belopa, pada Jumat 24/03/2023.

Dalam jumpa pers ini Ammar sangat menyesali perbuatan bejat kakek yang berinisial JB yang telah melecehkan keponakannya SAZ.

Menurut Ammar, "Semenjak mengalami kekerasan seksual anak kemanakan kami sampai saat ini tetap dalam perawatan medis karena mengalami inveksi saluran kencing dan juga sudah mengarah ke inveksi ginjal dan sekedar informasi baru 2 hari yang lalu pulang kontrol di makassar.

Lanjut Ammar, saya sebagai orang yang awam dalam aspek hukum mempertanyakan sejauh mana kehadiran lembaga perlindungan anak pada kasus ini karena yang muncul kepublik hanyalah kasus pidana yang menimpa orang tuanya dalam hal ini ibunya yg telah di jadikan tersangka sebagai pelaku pengeroyokan yg mengakibatkan kematian pelaku kekerasan seksual pada anak kemanakan kami ini.

Dan juga sampai saat ini surat permohonan autopsi yang telah kami kirimkan ke pihak Polres Luwu tidak ada tanggapan sama sekali. ujar ammar

 Dan sebagai keluarga dari korban pelecehan seksual ini berharap ada kejelasan tentang kasus ini karena ini akan berdampak psikilogis terhadap ibu dari anak ini dan perkembangan mental anak ini kedepan.tutupnya.

Awak media ini mencoba menghubungi Kasat Reskrim Kabupaten Luwu AKP Muh, Saleh lewat via telepon  Jumat, 24/3/23 mengatakan bahwa terkait kasus pembunuhan di Bajo Barat itu sudah 4 tersangka, terkait sebab akibat kematian JB kami memiliki bukti dan saksi, kemudian terkait kejadian pelecehan seksual itu anak, kami tahu namun tidak ada pihak keluarga dari anak dimaksud tidak melaporkan, jangan main hakim sendiri. Tutur kasat reskrim

Kendati demikian, AKP Muh Saleh menuturkan, kalau ada pihak yang mau mencari keadilan terkait sebab dan akibat, itu nanti di pengadilan, biarkanlah dulu persoalan ini berproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Tegas Kasat Reskrim. 

Aris/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...