WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penandatanganan Komitmen Bersama Kejaksaan Negeri Grobogan Menuju Wilayah Bebas Korupsi


GROBOGAN JMI, 
Kejaksaan Negeri Grobogan melaksanakan apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Penanda tanganan Komitmen Bersama Pakta Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2023 pada Hari Selasa (28/02/2023) mulai jam 08.00 Wib hingga jam 09.00 Wib.

Jalanya apel dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, SH., MH dan diikuti oleh para pejabat eselon IV, V beserta seluruh pegawai.

Kesemuanya berkomitmen untuk membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Grobogan Iqbal menyampaikan pesan “bahwa sekalipun di tahun – tahun sebelumnya Kejaksaan Negeri Grobogan belum juga mendapatkan predikat Wilayah dari Korupsi (WBK),.


Namun dalam momen pelaksanaan Apel Integritas dan Komitmen bersama ini Kejaksaan Negeri Grobogan akan tetap dan terus berkomitmen melaksanakan Pembangunan Zona Integritas, seta meminta kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Grobogan untuk tidak hanya menjadikan kegiatan apel ini sebagai kegiatan seremonial belaka tetapi harus menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sehingga kehadiran Kejaksaan Negeri Grobogan yang bersih dari korupsi dalam melakukan pelayanan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Adapun isi dari Pakta Integritas yang telah ditandatangani yakni seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Grobogan berkomitmen untuk turut serta berpartisipasi aktif menjadi satuan kerja yang berintegritas menuju WBK/WBBM, tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) juga tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat di kategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi, serta akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN serta apabila melanggar bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH , MH melalui Siaran Pers Nomor : PR-14/M 3.41/PERS/02/2023.


 Heru gun /JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...