WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengembang Perumahan PTS Kel. Dangdeur akan di Polisikan Warga, di duga ada Pelanggaran Amdal Berpotensi bahayakan Lingkungan Sekitar


Subang JMI,
Perumahan Prima Talaga Sunda (PTS) yang berlokasi di RW 18 Kelurahan Dangdeur Kecamatan Subang , mulai disorot warga. Soalnya, pihak pengembang perumahan PTS  diketahui  membangun drainase sedalam lebih kurang 3,5 Meter di area bangunan perumahan yang berpotensi  sangat membahayakan lingkungan.di lansir dari metrobuana.co.id, Minggu,19/3/2023.

Ketua RW 18 Kelurahan Dangdeur , Hendra, kepada awak media mengatakan bahwa di lokasi area blok lain perumahan PTS itu telah  melakukan sodetan untuk membuang air limbah rumahtangga perumahan tanpa ijin warga setempat,"tuturnya.

Mirisnya lagi,"Hendra mengatakan, bahwa perumahan PTS hingga sekarang tidak memiliki pembuangan akhir limbah rumah tangga ke saluran air sebagaimana mestinya. Pihak pengembangnya lebih memilih membangun drainase sedalam hampir 3,5 Meter di areal perumahan yang sangat membahayakan dengan harapan bisa berfungsi sebagai tempat penampungan melalui sisitem pengendapan air limbah. “ Sepertinya, kedalaman drainase sedalam 3,5 meter di sekitar perumahan itu sengaja dibuat dengan harapan aliran air limbah rumahtangga perumahan yang mengalir cukup diendapkan saja di kedalaman saluran drainase itu “. Ungkap Hendra


Lanjut Hendra, seharusnya pihak Koprima Sandi Sejahtera (KSS) selaku pengembang perumahan Prima Talaga Sunda (PTS) yang akan membangun ribuan rumah subsidi dan Komersil diatas lahan seluas lebih kurang 10 hektar,  lebih mengutamakan aspek lingkungan terutama soal aliran air limbah rumahtangga yang harus mengalir sebagaimana mestinya. 

“Harusnya mencari saluran air limbah rumahtangga yang mengalir sebagaimana mestinya ke kali bukan  dengan cara diendapkan di saluran kali dengan kedalaman 3,5 meter. Selain berbahaya untuk masyarakat perumahan juga sebagai biang penyakit tempat bersarangnya nyamuk DBD. Yang lebih mirisnya lagi sangat berpotensi merusak ekosisitem tanah yang diakibatkan oleh serapan air limbah perumahan itu “. Tuturnya

Untuk itu  kata RW 18, pihaknya dalam waktu dekat ini bersama warga akan melakukan unjuk rasa dan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk antisipasi yang membahayakan lingkungan jika pihak KSS terus dibiarkan terutama soal tidak adanya pembangunan sistem pembuangan limbah rumahtangga di perumahan Prima Talaga Sunda sebagaimana mestinya .  

Lanjut, "Ketua RW  pihaknya menduga, ada pelanggaran AMDAL yang dilakukan pengembang salahsatunya membangun drainase sedalam lebih kurang 3,5 meter di lingkungan perumahan sebagai tempat endapan pembuangan limbah rumahtangga perumahan bukannya memilih membuat saluran pembuangan ke kali besar  sebagaimana mestinya.

"Minggu depan kami terpaksa akan melakukan pelaporan ke APH terkait dugaan pelanggaran AMDAL yang dilakukan oleh pihak pengembang  perumahan PTS”. Tandas Hendra

Sementara itu. Manager Opersional Koprima Sandi Sejahtera, Ridwan , yang dihubungi awak media, Sabtu ( 18/3) melalui sambungan teleponnya menjelaskan, pembangunan drainase sedalam lebih kurang 3,5 meter itu sudah dibahas dan dikomunikasikan warga perumahan. “Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi  pak Imam sebagai site manager.“ Pungkasnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Terjadi Lagi Musibah Bencana Alam Tanah Longsor di Desa Cipayung Girang Wilayah Hukum Megamendung Kabupaten Bogor

Kab Bogor. JMI - Sekitar pukul 03:10 WIB, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung dilanda bencana alam berupa tanah longsor...