WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penjelasan Kajari Subang Mengenai Penahanan Kepala Desa dan Bendahara Desa Patimban, Kemungkinan ada Tersangka Baru Terkait Tindak Pidana Korupsi Sewa Lahan Bengkok


Subang JMI,
Konfrensi pers kejaksaan negeri Subang terkait Kasus Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan sewa lahan di desa patimban, Pusakanagara, Subang., Bertempat di Ruang media center, kejaksaan negeri Subang, Senin,20/3/2023.

Dalam konferensi pers tersebut di pimpin langsung Kepala Kejari Subang, Dr Akmal Kodrat, SH.,MHum. didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) William Jakson Sigalingging, SH., dan Kasi Intelejen Akhmad Adi Sugiarto, SH.,MH., di hadapan para awak media mengungkapkan, bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan tim penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Subang pada, Selasa,14 /3/2023.

Kejari Subang Dr.Akmal kodrat,SH,MHum. Menyampaikan Bahwa “Pada Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, tim penyidik Pidsus Kejari Subang menahan tersangka DT selaku oknum Kades Patimban dan SL selaku oknum Bendahara Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemanfaatan sewa lahan bengkok tahun 2018-2021,” ujar Kajari Dr Akmal .

Lebih lanjut," Kajari menuturkan, adapun penimbangan alasan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni secara obyektif bahwa ancaman yang disangkakan kepada keduanya adalah pidana 5 tahun atau lebih dan secara subyektif tim penyidik menganggap perlu dilakukan penahanan kepada keduanya karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau dapat mempengaruhi penyidikan serta pertimbangan-pertimbangan lain yang telah diputuskan tim penyidik pidsus, (Timsus) kejaksaan negeri Subang,"tuturnya.

“Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik juga mengundang tim medis dari RSUD Subang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka tidak sedang dalam keadaan sakit, atau rawat jalan, sehingga kedua tersangka dinyatakan sehat dan bisa dilakukan penahanan di Rutan Subang , penahanan di lakukan sejak 14 Maret 2023 sampai 2 April 2023, berdasarkan surat perintah penahanan no  print 01/m:.28/fd .03/2023/tgl 14/maret 2023/ dan surat perintah penahanan no print:02/m:.28/2023/  tgl 14 maret 2023.” paparnya.


Kajari juga mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan tipikor (tindak pidana korupsi) berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi).

Kajari mejelaskan,"bahwa Modus operandi yang di lakukan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik,  bahwa pada tahun 2018 di lakukan pembangunan pelabuhan patimban, untuk melakukan pembangunan tersebut pihak ke tiga memerlukan lahan untuk menaruh atau menyimpan material dan seluruh peralatan berat, Pihak ketiga ternyata dapat lahan tanah kategori tanah bengkok di desa patimban, setelah di lakukan perjanjian terjadilah kesepakatan pembayaran antara pihak ketiga  dengan ketua BPD desa patimban untuk melakukan perjanjian sewa terhadap tanah bengkok tersebut, terjadi pembayaran  di mana pembayaran tersebut di bayar per 6 bulan, langsung di masukin ke rekening kas desa, setelah masuk ke rekening kas desa ternyata oleh kedua tersangka  di pergunakan langsung dengan cara di bagikan  untuk kepentingan pribadi dan Pihak -pihak lain, tanpa melalui musyawarah desa tanpa melalui sebelumnya di rumuskan melalui APBDes yang semestinya proses nya tidak di benarkan, nilai estimasi seluruh total sewa nya nilainya sekitar Rp. 800 juta. Kemungkinan ada tersangka baru inisial PT.PP ( BUMN) ,"jelasnya.

“Penahanan kedua tersangka berjalan lancar dan keduanya didampingi oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk tersangka, dan telah selesai di laksanakan pada pada pukul 18.30 wib., seputar perkembangan terkini terkait proses pengembangan penahanan tindak pidana korupsi tersebut dan kemungkinan nanti ada tersangka baru dalam kasus ini” ucap Kajari Akmal.


Kepala seksi tindak pidana khusus (pidsus) Wiliam Jakson Sigalingging SH menambahkan bahwa Antisipasi sebelum terjadi polemik terkait penetapan penahanan  kedua tersangka , yang jelas Dasar kami dalam melakukan penahanan kedua tersangka berdasarkan alat bukt dan keterangan saksi,"tuturnya.


Kasi pidsus," mengatakan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan surat, keterangan saksi, petunjuk dan alat bukti surat, dirinya sudah mengantongi alat bukti dan berdasarkan keterangan saksi,

 kemungkinan ada tersangka baru ,

 Meskipun adanya perubahan jadwal saksi,Besok akan di lakukan pemeriksaan 6 saksi,"Ungkapnya.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lelang Khas Tanah Desa Sambung 2024 Penuh Dengan Antusias Warga

GROBOGAN, JMI - Dalam upaya memenuhi anggaran pandapatan dan belanja desa tahun 2024,Pemerintah Desa Sambung Kecamatan Godong K...