WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rapat Paripurna DPRD, Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Kawasan Tanpa Rokok


Subang JMI,
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga buah Raperda Kab. Subang, dan Penyampaian pendapat Bupati atas Raperda usul prakarsa DPRD tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertempat di ruang rapat DPRD Kab. Subang. Selasa, (2/2023).

Rapat diawali dengan penyampaian pandangan umum dari setiap fraksi mengenai nota pengantar Bupati mengenai Raperda Penyiaran Publik Lokal Benpas, Penyelenggaraan Perpustakaan, dan penyelenggaraan Ibadah Haji, dilanjutkan pembacaan mengenai Penyampaian pendapat Bupati atas Raperda usul prakarsa DPRD tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Wakil Bupati Subang.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menjelaskan Pendapat Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Yang Disampaikan Oleh Pengusul Komisi IV Pada Propemperda Tahun 2023 Di Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Subang Hari Selasa Tanggal 28 Februari 2023. "Bahwa Merokok Merupakan Suatu Kebiasaan Yang Sulit Dihentikan, Hal Ini Disebabkan Sifat Adiktif Dari Nikotin, Kebiasaan Merokok Telah Terbukti Berhubungan Dengan Penyakit Dari Berbagai Organ Manusia" tuturnya.


Agus Masykur juga menjelaskan bahwa di Indonesia dari tahun ke tahun jumlah perokok semakin meningkat terutama dikalangan anak-anak dan remaja, hal ini memberi makna bahwa merokok telah menjadi trend dikalangan para remaja "oleh karena itu perlu penanganan serius dari pemerintah untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai bahaya merokok dan asap rokok serta melindungi anak-anak dan remaja" ujarnya

Lebih lanjut,"Agus Masykur menyampaikan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain tetapi juga untuk membantu perokok untuk berhenti merokok "perokok yang bekerja pada lingkungan yang memiliki larangan untuk merokok, dua kali lebih mudah untuk berhenti merokok dari pada pekerja yang bekerja di lingkungan yang masih memperbolehkan untuk merokok" jelasnya

Wakil Bupati Subang menyampaikan secara gamblang bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok adalah kebijakan yang dapat memberikan keuntungan ekonomi secara langsung dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berdampak pada menurunnya kerugian ekonomi terhadap pembiayaan penyakit yang disebabkan oleh dampak buruk asap rokok "bahwa kebijakan ini sama sekali tidak untuk mendiskriminasi perokok, tetapi arah kebijakan ini adalah untuk mengatur kawasan yang dapat diperbolehkan untuk merokok dan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk merokok sehingga dapat melindungi masyarakat khususnya perempuan, anak-anak dan masyarakat yang tidak merokok dari paparan orang lain" pungkasnya

Agus Masykur berharap, masyarakat dapat hidup sehat dan mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, untuk melindungi usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil. Kang Akur pun menyatakan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan bahaya asap rokok, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat.

Nampak hadir dalam agenda tersebut , Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi ,Ketua DPRD Subang H.Narca sukanda,S.Sos , Wakil ketua  ll DPRD Subang,H.Aceng  Kudus ,Wakil ketua lll DPRD Subang,Lina Marliana ,Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Kepala Perangkat Daerah, Serta segenap Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Tokoh Masyarakat, LSM Dan insan Pers


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kegiatan Rutin Bersosialisasi di Program Jum'at Curhat Polres Bogor Dengan Masyarakat Kabupaten Bogor Dalam Mencari Solusi Permasalahan

Kab Bogor JMI - Polres Bogor menggelar acara rutin "Jum'at Curhat" di Ruang Command Center Polres Bogor. Kegiatan...