WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satpol PP segel Toko Kosmetik, Ribuan Obat Golongan G Disita


Tangerang Selatan JMI
, Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggelar razia ke sejumlah toko kosmetik dan toko kelontong di Serpong dan Ciputat. Hasilnya ribuan obat keras golongan G disita.

"Razia ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan, pasal 69 junto pasar 61 ayat 1 kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Obat keras tersebut dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat. Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Penjualan obat keras berkedok toko kosmetik dan kelontong ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat. Toko tersebut selanjutnya disegel petugas.

"Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan ilegal dan mendorong masyarakat untuk selalu membeli obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan terjamin keamanannya," jelas Muksin

Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina turut berkomentar. Ia menyebut obat-obat tersebut dilarang dijual tanpa resep dokter.

"Kami bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengenali obta-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum. Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol, obat ini obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam. Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan," terang Lisa Fantina.

Petugas gabungan juga sempat kejar-kejaran dengan pengedar obat golongan G di Jalan Wana Kencana, Rt04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Bahkan, dalam aksi kejar-kejaran itu dua pengedar sempat menyeburkan diri ke sungai untuk melarikan diri.

Salah satu penjual obat keras mengaku mendapatkan omzet bersih Rp 2 juta dari menjual obat golongan G di wilayah Kecamatan Ciputat.


Sumber : detik.com

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...