WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sosialisasi Kebijakan Dana BOS Tahun 2023 Satuan Pendidikan Jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus


TANGGAMUS JMI, 
Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pendidikan mengadakan kegiatan sosialisasi kebijakan tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023, melalui Bidang Dikdas untuk Satuan Pendidikan Jenjang SD dan SMP.

Kegiatan Sosialisasi Permendikbud Nomor 63 tahun 2023 dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Ida Bagus Ketut Budi Artama, S.Pd., M.M, yang diikuti Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator ARKAS pada satuan pendidikan Negeri dan Swasta di 20 Kecamatan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim BOS Kabupaten Tanggamus mulai Tanggal 01 Februari hingga 07 Februari 2023 yang terbagi di 5 (Lima) klaster yaitu :

1. Klaster I (Rabu, 01 Februari 2023 ) bertempat di Aula SMPN 1 Semaka Kecamatan Semaka.

2. Klaster II (Kamis, 02 Februari 2023) bertempat di SDN 4 Kuripan Kecamatan Kotaagung.

3. Klaster III (Jum’at, 03 Februari 2023) bertempat di SDN 1 Suka Merindu Kecamatan Talangpadang.

4. Klaster IV (Senin, 06 Februari 2023) bertempat di Aula PGRI Kecamatan Pulaupanggung

5. Klaster V (Selasa, 07 Februari 2023) bertempat di SDN 1 Sukamara Kecamatan Bulok.

Materi yang disampaikan oleh Tim BOS Kabupaten Tanggamus adalah sebagai berikut :

1. Kebijakan Dana BOS Tahun 2023 (sesuai dengan Permendikbud Riset dan Teknologi RI Nomor 63 tahun 2022).

2. Kebijakan Mekanisme Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Tanggamus.

3. Diskusi dan sharing dalam pengelolaan Dana BOS di satuan-satuan Pendidikan.


Dalam sambutannya, Kabid Dikdas menyampaikan dalam Juklak BOS tahun 2023 sistem penyalurannya dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun yang masing-masing direalisasikan persemester. Penganggaran BOS harus sesuai dengan PBD sekolah masing-masing dan teliti dalam Pembuatan ARKAS.

“Bahwa dalam Juklak BOS tahun 2023 sistem penyalurannya dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun yang masing-masing direalisasikan persemester, penganggaran BOS harus disesuaikan dengan Perencanaan Berbasis Data (PBD) sekolah masing-masing, semua sekolah harus teliti dalam pembuatan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), jangan sampai hanya mengkopi Anggaran ARKAS tahun sebelumnya, namun harus disesuaikan dengan kebutuhan prioritas sekolah masing-masing didalam tahun berjalan,” terangnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan seluruh Satuan Pendidikan Jenjang SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus dapat menggunakan anggara dana Bos dengan baik, benar dan tepat sasaran sesuai kebutuhan sekolah masing-masing dan dapat menyelesaikan pelaporan tepat waktu yang telah di tentukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


ROBI/PUB/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...