WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati


Jakarta, JMI
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Putusan itu sama seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Hakim meyakini Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Sambo diyakini menjadi otak pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy  Sambo kemudian mengajukan banding pada 15 Februari 2023.

Sementara tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing mendapatkan vonis 20 tahun, 15 tahun dan 13 tahun penjara. Ketiganya juga mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tak mengajukan banding dalam perkara ini.  Richard hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara. 

Sidang pembacaan vonis banding terhadap  Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya direncanakan akan berlangsung hari ini. Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya tak dihadirkan dalam sidang dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya.

 

Sumber Tempo.co/jmi/red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...