WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hari Kedua Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa di Hadiri Kejari Subang dan Ratusan Kades se-Kabupaten Subang


Subang JMI,
 Di hari kedua kejaksaan negeri (Kejari) Subang menggelar sosialisasi program Jaksa jaga desa dengan di hadiri kepala kejaksaan negeri Subang beserta jajaran dan ratusan kepala desa ,yang sebelumnya kemarin, Selasa,16/5/2023 telah melaksanakan kegiatan yang sama , Bertempat di Aula kejaksaan negeri Subang, Rabu, (17/5/2023).

Kepala kejaksaan negeri Subang Dr. Akmal kodrat SH,MHum  di dampingi kasi inteljen kejaksaan negeri Subang Akhmad Adi Sugiarto SH,,MH dan jajaran.

Kejari Subang Dr.Akmal Kodrat,SH, MHum dalam sambutannya menyampaikan hari ini saya hadir di acara jaksa jaga desa yang kedua , yang sebelumnya kemarin sudah di laksanakan kegiatan jaksa jaga Desa ini di wakili kasi inteljen,"Tuturnya.

Lebih lanjut,"Akhmad kodrat di hadapan ratusan kepala desa se-kabupaten Subang menyampaikan sosialisasi jaksa jaga Desa.

Menurutnya Hari ini kita akan mendengarkan langsung mengenai sosialisasi program jaga desa ,ini merupakan program yang di canangkan oleh pimpinan kejaksaan agung (Kejagung), harapannya dengan dilaksanakan nya program ini, pengelolaan anggaran Dana desa (DD) dapat di serap secara transparan dan akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan, sehingga adanya hubungan koordinasi yang tertib nantinya antara pihak kejaksaan dan para kepala Desa, terkait dengan pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Dana desa,"Imbuhnya.

Kejari memaparkan dengan di laksanakan kegiatan program jaga desa ini ,jangan sampai menjadi simbol belaka, jikalau nanti dalam prakteknya  ternyata para kepala desa tetap saja tidak aktif, tertutup dan tidak aktif, dalam melaksanakan pengelolaan anggaran Dana desa, penting nya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana desa ini, dapat memberikan peluang dan kesempatan kepada jaksa khususnya inteljen kejaksaan,"

Para kepala desa jangan sungkan meminta masukan atau saran dalam mengelola anggaran Dana desa, penting nya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana desa,dalam melakukan pengamanan, banyak terjadi di beberapa tempat, sosialisasi sudah di lakukan dalam prakteknya penyimpangan-penyimpangan dalam menggunakan anggaran Dana desa, sosialisasi yang sudah di sampaikan  dalam prakteknya hanya seremonial belaka, banyak Kepala desa yang tidak aktif, banyak sekali hal -hal yang harusnya bisa di pertanyakan dan bisa di konsultasikan kepada kejaksaan terkait pengelolaan anggaran Dana desa,

Itulah sebabnya Kita tidak selalu presesip sebisa mungkin jangan sampai adanya penyimpangan dana desa itu, baru kemudian kita melakukan upaya preventif , untuk menyelesaikan secara administrasi pengelolaan Dana desa,kalopun penyelesaian secara administrasi tidak bisa 

Dan tentunya lagi Tidak hanya terkait mengenai Pengelolaan anggaran Dana desa di konsultasikan kepada kejaksaan,bisa secara mandiri, bisa mengelola keuangan nya sendiri , namun dapat di pergunakan secara akuntabel dan tepat sasaran.

Kita harus jujur Bukan hanya kepala Desa saja,di  tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten, banyaknya regulasi  yang mengatur tentang anggaran tersebut, peraturan yang membingungkan bagi para kepala desa, makanya bisa di koordinasikan dan di pertanyakan langsung kepada kejaksaan," paparnya.

Kejari menambahkan,"Masih banyak desa -desa yang bermasalah, harus aktif berkonsultasi kepada kejaksaan dalam hal ini ke bidang  intelejen ,serta Penting nya mendapatkan pengamanan dan pengawalan kepada kejaksaan terkait anggaran Dana desa.


Sehingga para kepala desa jangan khawatir untuk melaksanakan anggaran tersebut ,artinya harus aktif memberikan pertanyaan kepada kejaksaan, untuk pertanyaannya contohnya :terkait ini bisa melanggar hukum atau tidak?kalo tidak ada masalah langsung di laksanakan, saja"tegasnya.

Kajari menyampaikan Para kepala desa Tidak perlu berbondong -bondong datang ke kejaksaan, cukup perwakilan nya dari APDESI yang menyampaikan ke sini ,dapat di sampaikan dan di konsultasikan melalui media WA group sehingga lebih cepat penyampaiannya.,"jelasnya.

Kajari menjelaskan bahwa Tujuannya sederhana tidak muluk-muluk jaksa jaga Desa hanya menjaga dan memastikan pengelolaan anggaran Dana desa dapat terlaksana dengan baik,transfaran dan akuntabel.

Jadi harus aktif, untuk menanyakan minimal jajaran intel kejaksaan satu bulan sekali  turun kelapangan, karena tugasnya jaksa jaga desa, Ya harus betul-betul di jaga,"

Dirinya meminta kepada kasi Intel dan jajaran  untuk turun kelapangan.jangan sampai pasip di kantor aja,harus turun ke lapangan,"tegasnya.

Harapannya Bisa meminimalisir terjadinya rawan penyimpangan di desa, ini penting sekali jangan menganggap enteng,karena pimpinan kejaksaan kita sudah gerah,karena ratusan kepala desa di Indonesia banyak yang masuk penjara gara -gara terlibat masalah hukum,"ungkapnya.

Program jaga desa,tidak menutup kemungkinan terhadap pengelolaan-pengeloaan  dan kekayaan yang ada di desa, diantaranya permasalahan -permasalahan yang ada di desa, terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan bengkok, permasalahan terkait penyertaan modal BUMDES,ada terjadi di Subang,itu semua ada fakta dan datanya, ketika sudah masuk uangnya di ambil lagi."kata Kajari Subang.

Saya berharap kejaksaan dengan jajaran kepala desa sebagai mitra yang baik,dalam mengawal anggaran Dana desa agar transparan dan tepat sasaran.,"ungkap kepala kejaksaan negeri Subang dr.akmal kodrat.SH,M.Hum.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Sekaligus Proyeksikan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang menggelar rapat evaluasi tahapan pemilu 2024, yang merupakan kegiatan terakhir pengawasan melekat y...