WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Paslon Gubernur Diingatkan Tak Kampanye di Tempat Ibadah

RABU, 19 OKTOBER 2016 11:11 WIB
Ilustrasi
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan seluruh pasangan calon gubernur dan wagub Pilkada DKI agar tidak melanggar larangan kampanye. Diharapkan mereka tidak memfitnah, berbohong, memojokkan pihak lain dan menyinggung SARA.

“Semua pihak harus melakukan kampanye sehat,” ujar komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Sosialisasi, Betty Opsilon Idrus di Jakarta, Selasa (18/10).

Kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung mulai 28 Oktober- 11 Februari 2017. “Saat kampanye jangan ada yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 45,” ujar Betty.

Bagi yang melanggar rambu-rambu akan berbenturan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa menyeret ke pengadilan. Kepada peserta dari petahana juga diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas dan anggaran dari pemerintah daerah.

“Semua pihak juga dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah maupun pendidikan,” pungkasnya.  (Pos Kota)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar