SUBANG JMI – Penangkapan Pelaku Begal berinisial CH dengan modus aksi kejahatan kepada pengendara motor seorang wanita berinisial R oleh jajaran kepolisian Polres subang wilayah Polsek Cikaum berhasil ditangkap, selasa pagi (23/7/2019).
Pelaku begal tersebut menjalankan aksinya dengan cara melihat sasaran, jika wanita yang dianggap pelaku lemah maka pelaku akan memepet motor korban, kemudian merampas barang milik korban seperti tas.
Kepada awak Media dalam press release di mapolres subang Kapolres Subang, AKBP. Muhamad Joni, mengungkapkan ”kejadian pembegalan tepatnya di wilayah Polsek Cikaum, selasa (23/7/2019), modus pelaku CH, yang pertama dengan cara begal, modus kejahatan pertama dalam aksinya lihat sasaran, kalau dia perempuan yang dianggapnya lemah dan gampang untuk dilakukan dengan cara memepet korbannya, setelah dipepet pelaku mengambil barang barangnya berupa uang, tas, handphone termasuk juga alat alat kosmetik,” ungkapnya, rabu (24/7/2019).
“Karena si korban R mengadakan perlawanan, dan berteriak meminta pertolongan, maka si pelaku CH dalam aksinya melakukan kekerasan menghantamkan batu tepat pada muka korban R, oleh pelaku CH tersebut, sehingga korban terjatuh dan barang barang diambil,” ujarnya.
“Kemudian pada saat terjatuh CH pelaku berniat melakukan perkosaan, tapi pada saat melorotkan celana korban R, ada orang yang lewat nyamperin dan pelaku pun lari dengan membawa barang barang milik korban,”imbuhnya
“Dari hasil penyelidikan anggota kita, dari Polsek Cikaum lalu mendatangi pelaku CH, tidak lama dalam tempo dua jam setengah pelaku sudah bisa kita tangkap dan amankan oleh anggota Polsek Cikaum, pelaku berdomisili di Bandung, hanya saja dalam aksi kejahatannya pelaku berada di wilayah Cikaum dan aksi kejahatannya sering dilakukan pelaku,” tegasnya.
“Untuk itu kita lakukan tindakan tegas, pelaku CH sudah kita proses,Dan kita kenakan pasal pencabulan dengan acaman kurungan 12 tahun penjara,” pungkasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar