![]() |
Pencemaran Lingkungan Hidup (ROMAL/TRIPER/RED). |
KAB.TANGERANG, JMI -- Sesuai dengan hasil temuan dilapangan yang dilakukan oleh wartawan JMI, Lembaga Swadaya Masyarakat (PKLP) dan dari (LAI) sekaligus sebagai Pemerhati Lingkungan Hidup bahwa masih sangat banyak pengusaha pengusaha (perusahaan) yang diduga tidak peduli dengan lingkungan hidup yang sangat berdampak bagi kehidupan pekerja dan masyarakat sekitarnya.
Seperti, masyarakat petani yang membutuhkan air untuk irigasi pertanian, Beberapa lahan tanah yang sudah tercemar oleh limbah padat, Juga masyarakat yang berdomisili di wilayah kawasan manufaktur dengan hanya berjarak beberapa kilometer saja terkena dampak melalui polusi udara yang disumbangkan oleh beberapa perusahaan manufactur dan dari pembakaran limbah beberapa perusahaan yang tidak dapat disebutkan namanya (TPS Ilegal).
Saat dikonfirmasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Bapak Budi K. selaku Kabid LH Kab.Tangerang pada bulan Juli 2019 mengatakan bahwa, "Lingkungan hidup bermasalah tidak hanya ditataran Kab.Tangerang melainkan sudah menjadi permasalahan skala nasional, Kami selaku Dinas LH Kab.Tangerang sudah sangat sering menyurati teguran tertulis dan mengadakan penyuluhan ke perusahaan-perusahaan dan TPS ilegal (tempat pembuangan sampah ilegal) yang berdampak dengan lingkungan sekitarnya,
![]() |
Foto Bersama : Marolop (PKLP), Romal (JMI), Kabid LH Budi K (LH), Triper (JMI) |
Lanjutnya, "Bahkan hasil temuan kami selalu kami laporkan ke atasan, bahkan ke tingkat kementerian Lingkungan Hidup (LH), tetapi perlu kita ketahui bersama bahwa penanganan lingkungan hidup tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk menyelesaikannya, seperti saat ini kami tidak berwewenang untuk menindak perusahaan - perusahaan tersebut karena hal itu adalah tugas PPLH. Padahal untuk saat ini di Kab.Tangerang tidak memiliki PPLH, hal ini menjadi kendala buat kami, begitu juga dengan dinas terkait. Kami sangat mengharapkan kerjasamanya seperti Sat Pol PP, Kepolisian setempat, POLDA dan Mabes POLRI,” ujarnya.
Sesuai dengan pemahaman wartawan JMI, bahwa Dinas Kebersihan Tangerang juga harus berperan dalam penertiban serta pembinaan TPS - TPS ilegal di wilayah Kab. Tangerang yang berdampak untuk kehidupan masyarakat huni dan masyarakat pengelola limbah / pengepul agar semakin terarah dalam pengolahan nya.
Begitu juga dengan bagian dari visi 15 program unggulan Bupati Tangerang Zaki - Romli, tahun 2018-2023, termasuk Pengembangan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), Bank Sampah, dan Modernisasi Tempat Pembuangan Akhir, Peningkatan Produktivitas Pertanian berbasis intensifikasi dan tehnologi modern pengolahan hasil pertanian, serta pembangunan dan pengelolaan air baku, jaringan, serta pembangunan istalasi pengolahan air untuk peningkatan layanan air minum. Untuk hal ini semua instansi terkait diharapkan saling mendukung untuk terwujudnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang cerdas, makmur, religius, dan berwawasan lingkungan.
Romal/Triper/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar