JAKARTA, JMI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons informasi yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2019 dimajukan. KPU menegaskan pelantikan tersebut tetap sesuai jadwal semula, yakni 20 Oktober 2019.
"Pelantikan (Presiden dan Wakil Presiden) terpilih tetap 20 Oktober. Hal tersebut sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) Presiden-Wakil Presiden RI periode 2014-2019," ujar Viryan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/9) pagi.
Selain itu, kata Viryan, UUD 1945 menyebut bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Viryan pun membenarkan jika pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa sebelumnya pada 20 Oktober. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu terkini, menyesuaikan tahun sebelumnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Presiden Jokowi mengusulkan pelantikan dimajukan sehari, yakni pada 19 Oktober 2019. Namun, informasi tersebut dibantah pihak Istana. Istana menyebut usulan itu disampaikan oleh relawan Pro Jokowi (Projo).
RPB/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar