BERAU, JMI -- Sekitar pukul 02:00 WITA anggota Polsek Talisayan telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana mengangkut, memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersamaan dengan surat keterangan sah hasil hutan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf E JO pasal 83 ayat (1) huruf B UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan, Sabtu (31/08/19).
Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 Sekitar Pukul 01:00 WITA di Jalan Poros Tembudan KM 12 Kec. Batu Putih Kab. Berau, Anggota Polsek Talisayan ketika patroli mendapatkan adanya mobil truk mengangkut kayu jenis Ulin yang diduga berasal dari pembalakan liar.
Kemudian Pukul 02:00 WITA benar ada Dua Unit Mobil Truk Toyota Dina terlihat membawa kayu yang pada saat itu terlihat mencurigakan dan dianggap merugikan negara maka anggota Polsek Talisayan memberhentikan kendaraan tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap R6 truk Toyota DYNA Warna Merah Dengan No. Pol DA 1085 dan R6 Truck Toyota DYNA Warna Merah Dengan No. Pol KT 8602 GE dan benar saja kedua mobil tersebut membawa kayu Ulin dengan jumlah kurang lebih sekitar 10 (Sepuluh Kubik).
Kemudian anggota Polsek Talisayan mengamankan kedua supir truk SA dan JJ dengan seorang pemilik kayu tersebut yaitu CA. Selanjutnya tiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Talisayan guna penyelidikan lebih lanjut.
GUNAWAN/JMI/RED
GUNAWAN/JMI/RED

0 komentar :
Posting Komentar