WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Denny Indrayana Minta Putusan PT TUN di Blok Mandiodo Konut Dipatuhi

WANGGUDU, JMI -- Pengacara kondang Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D meminta seluruh pihak yang terkait dalam sengketa tambang di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mematuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta No. 34/B/2019/PT.TUN-JKT tertanggal 11 April 2019.

Putusan tersebut memenangkan PT KMS 27 dan PT JAP dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan banding PT KMS 27 dan PT JAP untuk seluruhnya. Membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 69/G/2018/PTUN-JKT tanggal 18 Oktober 2018;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Dirjen Minerba berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 a.n PT Aneka Tambang Tbk;
3. Memerintahkan Dirjen Minerba untuk mencabut Surat Keputusan Dirjen Minerba berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 a.n PT Aneka Tambang Tbk.
4. Mewajibkan Dirjen Minerba untuk menerbitkan kembali Keputusan yang benar setelah dikeluarkan area wilayah seluas dan sebatas dan mencakup dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 545/199 Tahun 2007 seluas 2.047 Ha.

Selain itu, Majelis Hakim Tinggi juga mengabulkan permohonan penundaan yang menyatakan dan memerintahkan Dirjen Minerba untuk menunda pelaksanaan surat keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 milik PT Antam Tbk.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI ini mendatangi Dinas ESDM, Gubernur Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) setempat guna koordinasi perihal putusan PT TUN Jakarta yang memenangkan kliennya.

"Pada dasarnya putusan ini memenangkan PT KMS 27 dan PT JAP. Ini perlu disampaikan agar dapat diketahui dan dipahami oleh yang terhormat jajaran Pemerintah Provinsi Sultra seperti, Pak Gubernur, Kajati, Polda dan ESDM," katanya saat dikonfirmasi di salah satu rumah makan di Kota Kendari, Senin (4/11/2019).
Menurut Denny, kedatangannya di Kota Kendari adalah guna mengkoordinasikan hasil putusan PT TUN tersebut kepada pengambil kebijakan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), agar terjadi kesepahaman terjalin secara bersama.

"Putusan ini memerintahkan Dirjen Minerba untuk menerbitkan kembali sertifikat CNC untuk Antam, namun harus dikeluarkan dari wilayah seluas 2.047 Ha yang disitu terdapat wilayah IUP PT KMS 27 dan PT JAP. Putusan ini memberikan pesan kuat bahwa PT KMS 27 dan PT JAP adalah pemilik sah dari IUP dibagian dari wilayah tersebut. Pemahaman ini yang kita sosialisasikan, dan kalau bertemu langsung bisa lebih clear," ujarnya.

"Semua pihak harus mematuhi putusan pengadilan, karena itu adalah pegangan kita semua. Jadi saya pikir itu yang dilakukan jajaran Pemprov Sultra dan jajaran penegak hukum. Saya pikir semua pasti patuh, jadi tidak ada keraguan. Putusan ini merupakan pijakan kita, ini putusan kesepahaman kita," lanjutnya.

Namun Denny menjelaskan bahwa wajar jika masih ada yang belum dapat menerima hasil putusan PT TUN Jakarta yang memenangkan kliennya di Blok Mandiodo.

"Bahwasanya ada yang menerima putusan dan tidak itu hal biasa. Tapi karena putusan itu sudah di ketok oleh Pak Hakim, semua harus paham jika itu yang harus dilaksanakan. Itu yang menjadi pegangan. Kalau PT Antam dan ESDM Kasasi yaa itu kita hormati, itu hak mereka. Tapi putusan ini sudah jatuh, yaa harus dihormati, apalagi ada putusan penundaan disitu," pungkasnya.

Makanya, untuk menindaklanjuti putusan tersebut dirinya selaku kuasa hukum PT KMS 27 dan PT JAP menyambangi Sultra guna mengkoordinasikan hal tersebut kepada pengambil kebijakan.
"Makanya kami datang untuk membangun kesepahaman. Dengan audiensi ini diharapkan dapat clear lah untuk kita semua," katanya.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Yusmin mengatakan, jika instansinya belum mengambil keputusan terkait putusan PT TUN yang dimenangkan PT KMS 27 dan PT JAP.

"Nanti dia bermohon baru kita lihat. Kita belum mengambil keputusan apa-apa. Saya baru masuk, saya belum baca. Putusannya baru saya terima," katanya.

Ditempat terpisah, Gubernur Ali Mazi menuturkan usai menerima Denny Indrayana, pihaknya menyarankan kepada pihak perusahaan untuk mengirimkan surat ke Pemprov Sultra.

"Kita sarankan untuk bersurat ke Gubernur. Nanti kita panggil para stakeholder yang terlibat, kita selesaikan masalahnya,” ujarnya.

Terakhir, Kepala Kejaksaan Tinggi, Raden Febry Trianto menyatakan pihaknya menerima dengan baik dan akan memperlajari putusan yang dimenangkan PT KMS 27 dan PT JAP.

“Memang harus ada pembenahan dalam hukum tata usaha negara kita agar tidak terjadi masalah yang berlarut-larut seperti ini. Tapi akan kami pelajari apa yang telah disampaikan,” tanggap beliau.

YUDI.B/D.U/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Di Duga Dana Bos Reguler SD N Bunder 3 THN 2022 Tahab 1,2 Di Manipulasi

Tangerang, JMI - Kepala Sekolah SD N III BUNDER tahun 2022 kepala sekolah nya Didi Suhandi , memiliki jumlah siswa/l sekitar 335...