ketua KPU RI Hasim Asyari (kompas.com)
JAKARTA, JMI -- Tahapan pendaftaran Partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU
RI Hasyim Asyari, usai penerima pendaftaran Partai Kedaulatan di lobi Kantor
KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8).
"Bertepatan dengan jam 23.59, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu resmi
ditutup," ujar Hasyim.
Pada masa akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang
jatuh hari ini, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB, ada sebanyak 9 parpol yang resmi
menyerahkan dokumen pendaftaran dari total 10 parpol yang dijadwalkan.
Satu parpol, yakni Partai Rakyat, tidak bisa mendaftar lantaran waktu
pendaftaran sudah resmi ditutup KPU RI.
Mengenai penetapan waktu pendaftaran ini diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PKPU
4/2022 yang berbunyi; "Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia
Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00
sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat".
Adapun daftar parpol yang resmi menyerahkan dokumen pendaftaran pada hari ini antara lain, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar