
JMI - Pemerintah Jepang akan segera memberlakukan
peraturan denda bagi pengendara sepeda yang bermain telepon seluler saat
berkendara.
Dikutip dari Japan Times Kamis 19 Juni 2025, aturan ini telah disahkan parlemen dan akan berlaku mulai April 2026.
Denda tersebut berlaku
bagi siapa saja yang berusia 16 tahun ke atas, dan termasuk ke dalam sistem
baru bernama "tiket biru" yang mencakup 113 jenis pelanggaran
lalu lintas.
Untuk pelanggaran menggunakan ponsel saat mengendarai sepeda, pengendara akan
didenda sebesar 12.000 Yen atau setara Rp1,2 juta. Sementara pengendara yang
melanggar lalu lintas didenda 6.000 Yen (Rp600 ribu), dan yang berboncengan
naik sepeda didenda 3.000 Yen (Rp300 ribu).
Sebelum aturan ini diberlakukan, sudah ada 5.926 komentar publik yang disampaikan. Banyak di antaranya yang merasa aturan ini terlalu keras, terutama bagi pengendara sepeda di trotoar.
Menurut Badan Kepolisian Nasional, pengendara sepeda yang berkendara di trotoar akan didenda jika mereka melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi atau gagal mematuhi peringatan polisi.
sumber: rmol
editor: alhadafi
0 komentar :
Posting Komentar