WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gerakan Sadar Pajak, Bapenda Subang Imbau Bagi Seluruh ASN di Lingkup Pemda Subang Wajib Membayar PBB P2 dan Pajak Kendaraan Tepat Waktu

Subang, JMI - Gerakan sadar pajak  Bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Subang wajib membayar tepat waktu . Bertempat di Bapenda kabupaten Subang, Selasa,24/2/2026

Kepala Bapenda kabupaten Subang ,Hj Yeni Nuraeni S.Sos,M.Ap menyampaikan 
Berdasarkan surat edaran Bupati Subang tentang gerakan sadar pajak bagi seluruh ASN  di lingkup pemerintahan kabupaten Subang tahun 2026,

Seluruh ASN di kabupaten Subang wajib membayar pajak, di harapkan membayar pajak PBB P2 baik atas nama pribadi atau keluarga secara tepat waktu ,"Tuturnya

Lebih lanjut,"Kepala Bapenda Subang Hj.Yeni Nuraeni menegaskan  Bahwa Bupati juga menginstruksikan bagi ASN yang mempunyai kendaraan bermotor  yang terdaftar di luar Samsat kabupaten Subang maka wajib memutasikan di Samsat kabupaten Subang,"Tegasnya.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar