Subang, JMI - Gerakan sadar pajak Bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Subang wajib membayar tepat waktu . Bertempat di Bapenda kabupaten Subang, Selasa,24/2/2026
Kepala Bapenda kabupaten Subang ,Hj Yeni Nuraeni S.Sos,M.Ap menyampaikan
Berdasarkan surat edaran Bupati Subang tentang gerakan sadar pajak bagi seluruh ASN di lingkup pemerintahan kabupaten Subang tahun 2026,
Seluruh ASN di kabupaten Subang wajib membayar pajak, di harapkan membayar pajak PBB P2 baik atas nama pribadi atau keluarga secara tepat waktu ,"Tuturnya
Lebih lanjut,"Kepala Bapenda Subang Hj.Yeni Nuraeni menegaskan Bahwa Bupati juga menginstruksikan bagi ASN yang mempunyai kendaraan bermotor yang terdaftar di luar Samsat kabupaten Subang maka wajib memutasikan di Samsat kabupaten Subang,"Tegasnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar