Melalui Pengamatan kontrol sosial dan perkembangan nya melalui Kang Edi Jurnal Media Indonesia meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus lebih serius dan meningkatkan kinerja untuk menangani hal lingkungan hidup yang berkaitan dengan sampah untuk menyikapi pengurangan volume sampah yang akan masuk ke Bantar Gebang.
Perlu kita ketahui sampah residu itu adalah sisa buangan yang tidak bisa di daur ulang, tidak bisa di kompos kan dan tidak bernilai ekonomi, berikut ini contoh sampah residu yaitu Popok sekali pakai, Pembalut dan tissue bekas adalah salah satu produk kebersihan yang menghasilkan sampah setiap hari nya, begitu Juga kemasan komposit yang juga menghasilkan sampah residu setiap hari nya seperti kemasan sachet kopi, mie instan dan kotak karton yang di lapisi aluminium foil.
Sampah yang sehari hari di hasilkan dari barang sekali pakai seperti masker medis sekali pakai dan puntung rokok, serta contoh sampah residu sehari hari lainnya seperti struk belanja (Kertas termal), permen karet dan Styrofoam.
Sampah residu yang nanti nya yang hanya bisa di buang ke bantar gebang saja yang bisa masuk di buang ke sana karena sampah residu itu tidak bisa di olah kembali.
Pembuangan akhir sampah jenis ini adalah harus di buang ke tempat pemprosesan akhir (TPA), Namun dalam skala industri sampah residu mulai di manfaatkan sebagai alternatif bahan bakar RDF ( Refuse - Derived Fuel ) untuk pabrik semen Atau WTE (Waste -To-Energy) melalui ineserasi bersuhu tinggi untuk mengungkap nya menjadi energi listrik.
Seiring perkembangan yang berjalan beberapa waktu ini Pemprov DKI Jakarta mulai meninggalkan praktek open dumping atau pembuangan sampah terbuka di tempat pengolahan sampah terpadu ( TPST ) Bantar Gebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026, Pengolahan sampah akan beralih ke sistem Controlled landfill untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Mulai 1 Agustus 2026, Kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan Controlled Landfill pemerintah memastikan perubahan ini berjalan dengan baik tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat kata Dudi Gardesi sebagai kepala Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta dalam keterangan nya , Jumat ( 17/7/2026 )
Pewarta: Edi
0 komentar :
Posting Komentar