WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Praperadilan Muhammad Harun Jilid ll, Jawaban dari Pihak Termohon, Inilah Penjelasan dari Tim Kuasa Hukum Harun

Suasana saat sidang praperadilan jilid ll,di pengadilan negeri kelas IA Subang,pada Selasa,14/7/2026

SUBANG, JMI – Sidang Praperadilan Jilid II yang diajukan jurnalis Triberita.com, Muhamad Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang,pada Selasa (14/07/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Polres Subang.

Dalam persidangan, hakim tunggal menyatakan jawaban termohon dianggap telah dibacakan demi efisiensi waktu sebelum sidang dilanjutkan ke agenda berikutnya.

Usai persidangan, kuasa hukum Muhamad Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., dkk dari Republik LAW Firm di hadapan para awak media saat memberikan keterangan pers ,Bertempat di pengadilan negeri kelas IA Subang,pada Selasa,14/7/2026

Asep Rohman Dimyati,"menjelaskan menilai jawaban yang disampaikan Polres Subang tidak berfokus pada objek praperadilan yang sedang diuji.

“Kami telah menerima berkas jawaban termohon. Namun menurut kami, isinya justru mengarah pada pembahasan pokok perkara pidana, bukan menjawab substansi permohonan praperadilan,” Ucapnya.
Tim kuasa hukum Muhammad Harun,Asep Rohman Dimyati, SH, MH,dkk.dari Republik LAW Firm, Usai melaksanakan sidang praperadilan memberikan keterangan pers di hadapan para awak media

Lebih lanjut,"Asep menyampaikan bahwa  permohonan Praperadilan Jilid II hanya menguji aspek formil, khususnya terkait legalitas penyitaan telepon seluler dan pengaksesan data elektronik milik kliennya.

Asep berpendapat materi yang disampaikan termohon telah memasuki ranah pembuktian perkara pidana yang seharusnya diperiksa dalam persidangan pokok perkara.

“Objek praperadilan adalah menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam upaya paksa dan administrasi penyidikan, bukan mengadili pokok perkara,” Terangnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan menyampaikan replik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu  besok,(15/7/2026).

“Kami akan menyampaikan replik untuk menanggapi jawaban termohon dan meminta majelis tetap berfokus pada objek permohonan yang kami ajukan,” Tegasnya 

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon sesuai penetapan hakim tunggal.

Besok kami akan layangkan Replik secara tegas untuk mematahkan dalil -dalil termohon ,kami meminta kepada majelis hakim tunggal harus objektif memeriksa pelanggaran prosedur digital yang menjadi fokus gugatan kami di prapid ini,"Ungkap Asep Rohman Dimyati SH,MH,selaku kuasa hukum Muhammad Harun.

Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar