Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (12/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga orang tersebut diduga memiliki peran berbeda. Satu orang diduga mengambil sepeda motor milik korban, sementara dua lainnya diduga terlibat dalam penerimaan atau pembelian kendaraan tersebut.
Berawal dari Kunci Motor yang Terjatuh
Penyelidikan awal mengungkap bahwa pencurian diduga terjadi ketika pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci yang terjatuh di rerumputan.
Kesempatan itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengambil kunci dan membawa sepeda motor tanpa seizin pemiliknya.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk memastikan peran setiap orang yang diamankan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kendaraan Dijual Rp1,5 Juta
Sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian itu disebut telah dijual dengan harga Rp1,5 juta. Keterangan mengenai penggunaan uang hasil penjualan masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, empat buah kunci kendaraan bermotor, empat lembar STNK, serta empat unit telepon genggam.
Sejumlah barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk membantu mengungkap kemungkinan hubungan dengan tindak pidana lainnya.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, para terduga pelaku disebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Namun, pasal yang diterapkan secara resmi perlu dipastikan kembali kepada penyidik, mengingat KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kapolres Majalengka mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kunci kendaraan tersimpan dengan aman.
Warga juga diimbau meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada sekaligus mendukung upaya kepolisian dalam menekan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar