WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPU: Status Tersangka Tak Batalkan Pencalonan Ahok

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 13:02 WIB
Warga sambut suka-cita kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Jakarta
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak membatalkan pencalonannya sebagai gubernur dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 walaupun Pagi hari ini, Kabareskrim Mabes Polri komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Rabu menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

Komisioner KPU DKI Dahliah Umar di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa Ahok masih berstatus sebagai calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua.

Status calon kepala daerah, menurut dia, baru gugur manakala menjadi terpidana dengan hukuman minimal lima tahun.

"Pencalonan batal apabila ancaman hukumannya minimal lima tahun," ujar dia.

"Proses peradilan diharapkan cepat agar tidak merugikan calon. Karena (status) tersangka belum berarti salah," ujar dia.

"Di Minahasa Pilkada lalu ada yang tersangka dan dipenjara dan tetap menang sehingga dilantik di penjara," jelas dia.

Editor: Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar