WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PLN Jadi Salah Satu BUMN Paling Transparan

SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 11:35 WIB
PLN
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Untuk keempat kalinya PLN kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Pemerintah.

Hal ini merupakan penghargaan terhadap konsistensi dan komitmen PLN dalam pengelolaan perusahaan yang terbuka dan transparan melalui implementasi Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Dengan skor 82.35 dari total skor 100 dalam assessment KIP yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, PLN menempati peringkat 2 untuk kategori badan publik BUMN.

Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK), kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta 20 Desember 2016.

Untuk kategori BUMN, peringkat 1 ditempati Taspen dengan skor 84.07 dan peringkat 3 oleh Biofarma dengan skor 81.27.

Dalam sambutannya JK mengatakan bahwa sebagai negara Demokrasi, Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu tujuan Negara.

"Kita hidup di negara demokrasi, dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, artinya kita harus selalu bertanggung jawab terhadap masyarakat, akuntabilitasnya terjamin terhadap masyarakat." ujar JK dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2016).

Pada kesempatan itu JK mengucapkan terima kasih banyak kepada para pemenang karena telah berperan besar dalam pembangunan demokrasi di Indonesia

"Penilaian ini tentu tidak mudah karena pembandingnya bukan apple to apple, sehingga membutuhkan sebuah kecermatan yang baik, oleh karena itu para pemenang ini luar biasa, terima kasih karena telah mempertanggungjawabkan apa yang telah menjadi tanggungannya kepada masyarakat," papar JK.

Pencapaian ini merupakan prestasi bagi PLN yang telah menjalankan kewajiban sebagai badan publik di antaranya mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan dan dokumentasi sesuai yang tertuang dalam UU KIP tersebut.

PLN secara konsisten menyediakan dan memperbaharui informasi yang dapat diakses oleh publik melalui website PLN www.pln.co.id/keterbukaaninformasipublik, serta membuka akses permintaan informasi publik secara langsung di PLN Kantor Pusat atau melalui e-mail: infopublik@pln.co.id. Hal ini melengkapi akses layanan informasi melalui Contact Center PLN 123.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat, John Fresly, mengatakan terdapat perkembangan dalam metode dan tahapan pemilahan kali ini dalam memastikan standar KIP yang dijalankan badan publik memenuhi standar, bukan hanya memberikan informasi, tapi juga upaya mempertahankan informasi penting yang tidak dapat diberikan karena menyangkut keamanan publik yang harus dilindungi.

"Output dari penilaian adalah menggambarkan bahwa badan publik terkait telah memenuhi standar menuju informatif. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut," papar Fresly.

Penilaian melalui assessment oleh Komisi Informasi Pusat 2016 dilakukan melalui Kuesioner Penilaian Mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai alat ukur bagi Badan Publik dalam menjalankan amanah UU KIP.

Penilaian tahap akhir dilakukan dengan visitasi ke Badan Publik untuk mengukur indikator pelayanan Informasi Publik dan indikator pengelolaan informasi dan dokumentasi Badan Publik.

Pada 2013, PLN memperoleh peringkat pertama pada Penganugerahan KIP dengan skor 74,1. Di tahun 2014, PLN tetap mempertahankan prestasi tersebut dengan memperoleh skor 78,8 sebagai peringkat kedua. Sedangkan di 2015, peringkat ketiga diperoleh PLN dengan skor naik menjadi 82.

Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan PLN sesuai amanat UU KIP juga sejalan dengan upaya PLN untuk menjadi perusahaan yang transparan untuk mendukung program anti korupsi yang sedang digalakkan, yakni Program PLN Berintegritas. Program ini memiliki empat pilar yaitu Partisipasi, Integritas, Transparansi dan Akuntabilitas. Implementasi KIP sejalan dengan pilar Transparansi.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...