WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

1.096 Pejabat Karawang Diambil Sumpah Jabatan

SABTU, 07 JANUARI 2016 | 12:01 WIB
Prosesi pengukuhan abatan yang di pimpin langsung Oleh Bupati Karawang Dr Cecillia
Karawang,  JURNALMEDIAIndonesia.com - Bupati Karawang, Dr. Cellica Nurrachadiana mengukuhkan pejabat eselon II, III, dan IV pada Sabtu, (31/12) sore. Hal ini sebagai langkah penyesuaian dengan Perangkat Daerah Baru berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.

Pengukuhan juga dihadiri Wakil Bupati Karawang, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD Karawang, Kepala OPD se-Kabupaten Karawang beserta perangkat lainnya.

Diungkapkan Dr. Cellica Nurrachadiana, “Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016. Jumlah jabatan pada Perangkat Daerah tersebut sebanyak 1.247 jabatan. Terdiri dari eselon II.a sebanyak 1 orang, eselon II.b sebanyak 36 orang, eselon III.a sebanyak 80 orang, eselon III.b sebanyak 136 orang, eselon IV.a sebanyak 718 orang, dan eselon IV.b sebanyak 276 orang.”

“Pejabat yang diambil sumpah jabatan sebanyak 1.096 orang. Terdiri dari eselon II.a sebanyak 1 orang, eselon II.b sebanyak 34 orang, eselon III.a sebanyak 67 orang, eselon III.b sebanyak 115 orang, eselon IV.a sebanyak 647 orang, eselon IV.b sebanyak 232 orang,” pungkasnya.

Ditambahkan Cellica, secara umum pejabat dimaksud hanya dikukuhkan. Sedangkan pejabat yang hilang jabatannya karena penataan kelembagaan dan pengalihan urusan pemerintahan ke Provinsi dan Pusat seperti Disdikpora, Distanhutbunak, Dinas Perikanan dan Kelautan, Kelurahan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), BP4K, DPPKAD, dialihkan atau dirotasi ke jabatan yang kosong.

“Langkah tersebut diambil agar tidak merugikan pejabat yang bersangkutan. Karena pada prinsipnya pemberhentian jabatan karena perampingan organisasi diperkenankan setelah melalui proses penyaluran ke instansi lain sudah tidak dimungkinkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002. Walaupun pengukuhan dan pejabat dilakukan di luar hari kerja, namun hal itu tidak menjadi masalah karena sudah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan bahwa pada prinsipnya penyelenggara tugas-tugas pemerintahan tidak boleh berhenti walaupun hari libur”, tegas Cellica.

Pelaksanaan pengukuhan dan Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II sudah mendapat izin dari KASN melalui surat Nomor B-2621/KASN/12/2016 tanggal 29 Desember 2016. Kekosongan jabatan eselon II, III, dan IV yang masih belum terisi sebanyak 151 jabatan. Namun, JPT sebanyak 2 jabatan yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang akan ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), tambah Cellica.


Pewarta: Syahrun/her
Editor: Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar