WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rano Karno Bisa Diusulkan Diberhentikan dari Jabatan Gubernur Banten

SELASA, 03 JANUARI 2017 | 15:27 WIB
Rano Karno

Serang, JURNALMEDIAIndonesia.com – Rano Karno diusulkan diberhentikan dari jabatan Gubernur Banten. Pemeran Si Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang juga calon gubernur Banten ini diusulkan diberhentikan lewat rapat Paripurna pengumuman usul pemberhentian masa jabatan Gubernur Banten periode 2012-2017, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Prov Banten, Deni Hermawan, dalam pembacaan surat keputusan No 01/P/DPRD/I/2017 usul pemberhentian Gubernur Banten dan sisa masa jabatan 2012-2017, dan berdasarkan Keputusan Mendagri No 121.36-11013-2016 pelaksanaan tugas Gubernur Banten, No131/2148/sc/13 Juni tentang pemberhentian masa jabatan dan Usul Pemberhentian Rano Karno Gubernur Banten.

Kepada wartawan usai Paripurna, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta mengatakan, usulan ini akan langsung dilayangkan ke Mendagri untuk segera diproses.

“Memang sudah waktunya kan, Januari ini. Usulannya akan langsung dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri,” kata Ranta di DPRD Banten, Selasa (3/1).

Ranta pun mengatakan jika proses akan segera selesai dalam 10 hari ini. “Ya mudah-mudahan selesai kurang dari 10 yah, karenakan masa jabatan Rano Karno habis 11 Januari 2016 ini,” katanya.

Sementara itu, untuk pengisian gubernur Banten, ia belum mengetahui apakah dilanjutkan oleh Plt Gubernur Nata Irawan atau lainnya. “Kita belum tahu, itu sih kita serahkan ke Menteri Dalam Negeri saja,” pungkasnya. (haryono/yp)(Pos Kota)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar