WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ratusan Motor dan Ojek Online Bannya Dikempesin

SABTU, 07 JANUARI 2016 | 09:49 WIB
Puluhan motor ojek online parkir sembarangan dikempesi petugas Dishub.
Bekasi, JURNALMEDIAIndonesia.com – Mangkal sembarangan, ratusan motor dan ojek online dikempesi petugas Dishub Kota Bekasi. Selain motor, angkutan umum juga ditertibkan.

Pengojek online yang biasa mangkal di jalan sekitar mall dan stasiun dikejutkan kehadiran petugas Dishub dan Satpol PP. “Semua kendaraan yang mangkal dan parkir di tempat terlarang kita tertibkan,” kata Yayan Yuliana, Kadishub Kota Bekasi.

Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Ir H Juanda dan Jalan Ahmad Yani, Stasiun Bekasi dan Jalan Cut Meutia.

Di kawasan ini saat sore dan petang banyak digunakan tempat mangkal kendaraan. Mereka menunggu penumpang dari pusat perbelanjaan atau sepulang kerja di stasiun.

“Mereka melanggar peraturan larangan parkir. Selain itu, mejadikan kawasan semerawut dan macet,” katanya.

Selain dikempesi, sejumlah kendaraan juga diderek. Setidaknya da 11 kendaraan umum dan 7 taksi yang ditilang. Ada juga bus karyawan yang dikandangkan karena parkir di badan jalan di Jalan Cut Meutia.

TAMBAH RAMBU

Untuk menjaga kembalinya kendaraan parkir sembarangan, Dishub Kota Bekasi akan menambah sejumlah rambu di tempat yang dianggap rawan pelanggaran.

“Kami juga sudah memikirkan akan menerapkan denda bagi pelanggar,” katanya, Jumat (6/1).

Denda ini akan diterapkan setelah nanti ada Peraturan Walikota yang saat ini tengah diajukan. “Pelanggar bisa dikenakan denda. Seperti di Jakarta, denda diterapkan bisa sampai Rp 250 ribu bagi motor dan Rp 500 ribu bagi mobil,” katanya.

Hanya saja, penerapan denda ini masih menunggu perwal sebagai dasar hukumnya. “Ya, agar tidak ada kembali lagi parkir sembarangan lagi,” katanya. (chotim)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar