WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemkot Jakbar Sosialisasikan Pergub 141 Tahun 2017


Jakarta, JMI.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 141 tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Kota, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan.

Sosilisasi yang digelar di ruang pola, kantor Wali Kota Jakarta Barat ini diikuti oleh perwakilan dari kelurahan, kecamatan, SKPD dan UKPD.

Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi dan Reformasi DKI Jakarta, M Saeful mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan awal dalam penyusunan draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PJMD) DKI Jakarta 2018-2022.

"Harapannya, segera ada masukan yang disampaikan sehingga penyusunan RPJMD dapat selesai tepat waktu," ujarnya, Senin (23/10).

Ia menjelaskan, pendelegasian yang dilimpahkan dari tingkat provinsi kepada kotamadya sebanyak 10 urusan dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 14 urusan.

"Pendelegasian disesuaikan dengan program kerja yang telah tertuang dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI," pungkasnya.

Bj/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar