![]() |
Moch Arifin, pelaku pencurian batangan timah 6 kwintal (kiri) & Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Prajurikulon (kanan)
|
Pegawai swasta tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto lantaran yang bersangkutan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian dan Pemberatan (Curat) batangan timah seberat 6 kwintal pada 15 September 2017 lalu.
Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo, SH, S.I.K melalui Kasubag Humas, AKP Agus Purnomo mengungkapkan, pelaku masuk kedalam rumah lewat pintu belakang, dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga dan merusak kunci pintu belakang dengan las.
Selanjutnya pelaku mengambil batangan timah seberat 6 kwintal, dan diangkut menggunakan mobil jenis Grand max (pic up). "Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan melaporkan ke Polsek Prajuritkulon," ungkap Agus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah gembok yang telah dirusak oleh pelaku, 1 unit Mobil pick up Daihatsu Grand max, Nopol S 9190 NB warna silver metalik dan 1 lembar kain warna merah.
"Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP," terang Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomot : LP. B/29/IX/2017/Jatim/Res Mjk Kita/ Sek Pralon, tanggal 5 September 2017, atas laporan korban, Njopo Setio Husodo (64) warga Jl. Kartini No. 22 Kota Mojokerto.
ryan/JMI/red

0 komentar :
Posting Komentar