WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga SPBU Nakal Lakukan Kecurangan BBM Jenis Premium di Wilayah Kab.Subang

Tempat SPBU
SUBANG, JMI -- Masyarakat Subang yang telah mengisi bahan bakar jenis premium, khususnya kendaraan roda dua maupun roda empat sangat kecewa dan melayangkan komplain dengan pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di salah satu wilayah Subang yang tidak mencantumkan meteran dan struk didalam mesin bahan bakar. 

Adanya temuan dugaan kecurangan dalam usaha pengisian bahan bakar kendaraan jenis bensin diharapkan Pihak Pertamina di wilayah subang untuk segera mengcross cek dan menengur pihak SPBU tersebut.

JURNAL MEDIA Indonesia sempat mewancarai para pengendara yang sempat mengisi Bensin di SPBU tersebut dengan nada komplain, 

“Saya menanyakan struk karena tidak ada angka meteran dengan alasan mesin mati, ternyata stuknya tidak ada,” kata Deden warga Patok Beusi yang sempat marah dan adu mulut dengan pihak SPBU saat mengisi bahan bakar Premium.

Deden sangat menyesali atas pelayanan SPBU tersebut yang diduga tidak transparan dalam pengisian bahan bakar, 

“Jelas SPBU tersebut sudah merugikan konsumen, padahal saya mengisi premium 50 ribu biasanya full tetapi ketika saya cek dan diperkirakan ini premium tidak sampai full, saya perkiran itu pengisian premium hanya 40 ribu,” Kata Deden.

Saat dikonfirmasi ke pihak pengawas SPBU tersebut tidak adanya angka meteran jumlah liter dan kertas struk didalam mesin pengisian bahan bakar tersebut dikarenanak rusak. 

Menurut keterangannya bahwa tidak adanya hitungan meteran pengisi bahan bakar karena pihak SPBU mengaku bahwa mesin tersebut rusak, 

“Mesin rusak pak, dan kami kesulitan mencari alat perbaikan mesin,” kata Saeful Supervisor SPBU di salah satu wilayah Subang.
Saeful, Supervisor SPBU
Kabar mesin pengisian bahan bakar jenis premium tersebut rusak disampaikan juga oleh warga pengguna kendaraan yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut, menurut warga tidak ada meteran angka liter ataupun jumlah rupiah sebenarnya sudah lama, 

“Hampir sebulan mesin ga jalan,” Kata warga masyarakat sekitar yang sering melihat para konsumen komplain kepada SPBU tersebut.

Dikonfirmasi ke pihak Pertamina terkait jawaban dari pihak SPBU tersebut karena mesin pengisian bahan bakar alat meteran rusak dan sulit dicari bukan alasan yang tepat, 

“Lah Kok bisa begitu jawabannya,” Kata Linggar Humas PT Pertamina Field Subang.

Bahkan dari adanya temuan SPBU yang tidak mencantumkan angka meteran baik liter maupun rupiah, PT. Pertamina Field Subang akan segera Datangi SPBU tersebut.

“Nanti akan saya infokan ke Pertamina retail,” Kata Linggar

Dalam Undang-undang Metrologi, Bagi para pengusaha SPBU yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan melakukan praktek kecurangan dalam pengisian bahan bakar akan dijerat hukuman pidana penjara 6 sampai 8 tahun dengan dengan Pasal 62(1) jo pasal 8,9,10 uu no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32(2), pasal 30,31 uu no 2. /1981 tentang metrologi legal,"tegasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...