WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Pengoplosan Beras, Satgas Pangan Disperindag Sidak PT.UKM

BATAM, JMI -- Tim Satuan Pengawas (Satgas) pangan Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kota Batam sidak PT Usaha Kiat Permata, salah satu Distributor Beras yang berada dikawasan komplek pergudangan Mega cipta Industrial Park Blok E No 1 Batu Ampar, Batam pada Kamis (18/7) sore.

Tindakan tersebut dilakukan berawal dari laporan tim awak media, bahwa diduga adanya kegiatan praktik pengoplosan beras dengan berbagai macam merek lalu dikemas ke karung beras jenis premium seperti Horas, Harumas dan Minang Raya.

Dari investigasi lapangan, beras berbagai macam merek itu terlihat sudah lapuk dan berkutu serta tidak layak diedarkan ke konsumen, lalu beras tersebut dimasukan ke dalam mesin blower guna proses penyaringan pada Rabu (17/7) sore.

Lalu hasil penyaringan yang sudah bersih dikemas ke dalam karung beras jenis premium dan jenis medium yang berukuran 5 kg, 25 kg dan 50 kg.

Selang beberapa menit, pekerja langsung menghentikan aktifitas nya dan menutup pintu Rolling door atas perintah kepala gudang beras tersebut seolah alergi dengan kedatangan awak media.

Kepala Gudang, Ayen mengaku bahwa pihaknya adalah distributor tunggal beras merek Horas. Saat dimintai keterangan, ia membantah bahwa tidak ada kegiatan praktik pengoplosan beras oleh pihaknya.

"Kita hanya distributor, terkait dengan proses penyaringan itu hanya menghilangkan kutu-kutu yang ada di dalam beras tersebut. Adapun merek beras yang kita distribusikan adalah Horas, Harumas dan Minang Raya," sebut Ayen dengan nada keras.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Satgas penindakan, Hasbi mengatakan bahwa pemilik perusahaan tersebut adalah Jongwan, dimana Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki plang nama perusahaan

Terkait dengan temuan tersebut pihaknya belum bisa memberikan keputusan terhadap perusahaan, apakah perusahaan itu benar melakukan kegiatan praktik pengoplosan beras atau pun tidak.

"Intinya kita sudah membawa sample beras tiga karung yakni beras Horas berukuran 5 kg, beras Bulog berukuran 50 kg dan beras return untuk makan ayam berukuran 25 kg," jelas Hasbi usai melakukan sidak di perusahaan Tersebut, Kamis (18/7) malam.

"Jadi kita akan pelajari apakah beras return ini memungkinkan atau masih bisa di perbaiki lag, dan kita akan rapatkan ini dengan tim," tambahnya.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan panggil pengelolah PT Usaha Kiat Mandiri dengan undangan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen domisili dan izin pergudangan, izin kuota, izin merek.

"Untuk sementara ini kita belum bisa simpulkan apa sanksi dari perusahaan tersebut, sebab hal ini harus kita pelajari dulu apakah ini masuk ke kategori tersebut dan kita masih melakukan pemeriksaan dulu dengan tim satgas," ungkap Hasbi.

ASRIADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Pelaksanaan Efisiensi Anggaran Akan Diawasi Ketat Oleh DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani Jakarta, JMI - DPR akan mengawasi ketat pelaksanaan efisiensi anggaran kementerian/lembaga Pemerintahan Prabowo S...