WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK akan Tetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Buronan BLBI

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. KPK mempertimbangkan penetapan buron atas Sjamsul dan Itjih Nursalim.
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan sejumlah langkah hukum atas sikap tidak kooperatif obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim. Salah satu langkah hukum yang sedang dipertimbangkan KPK yakni memasukkan nama Sjamsul dan Itjih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

“Akan kami pertimbangkan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

Tersangka kasus korupsi SKL BLBI itu diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019. Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat, di Indonesia dan Singapura, yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia.

Ke empat alamat terebut yaitu, 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road di Gateway West, 9 Oxley Rise di The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.

Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta KBRI di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.

Senada dengan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar lembaga antirasuah segera menyampaikan surat permintaan penetapan status DPO keduanya ke Mabes Polri. Ini menyusul tidak kooperatifnya pasangan suami istri itu dalam memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Khusus untuk Sjamsul dan Itjih rasanya memang tepat jika KPK segera mengirimkan surat kepada Polri agar mereka dapat dimasukkan sebagai DPO,” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Mengacu KUHAP, memenuhi panggilan penegak hukum dalam hal ini KPK, merupakan sebuah kewajiban baik saat menjadi saksi maupun tersangka. Penetapan status DPO juga bisa berdasarkan pada Pasal 12 Ayat (1) huruf h dan Pasal 12 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Karena syarat-syarat formil sudah terpenuhi [untuk dijadikan DPO]. Telah berkali-kali mereka mangkir dari panggilan KPK,” jelas Kurnia.

KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JAWAPOS/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar