WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pelaku Sodomi Seorang Remaja di Bawah Umur

Ilustrasi
TEGAL, JMI -- Seorang balita laki-laki berusia 4 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, disodomi tetangganya sendiri yang masih remaja berumur 15 tahun. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu saat bermain.

"Korban dibujuk oleh pelaku saat main ke rumah korban. Setelah kejadian itu, korban trauma dan ketakutan. Akhirnya, orangtuanya pun melapor kejadian itu ke kami," ujar Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada wartawan, Jumat (12/8/2019).

Bambang menjelaskan bahwa peristiwa ini telah terjadi sejak November 2018. Tersangka kini telah ditangkap. Selain itu, sejumlah barang bukti sudah diamankan diantaranya baju dan celana korban.

Pelaku yang masih di bawah umur ini, kata Bambang, akan di diversi dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku masih di bawah umur juga. Jika merujuk pasal itu, pelaku harus dipenjara 5 tahun dan denda. Namun karena masih di bawah umur, pelaku akan diproses secara diversi," jelas Bambang.


SUMBER : DETIK 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Sambut Hari Jadi Ke 299 Tahun, Tradisi Kirab Boyong Grobog 2025 Tetap Diadakan Oleh Pemkab Grobogan Meski di Bulan Puasa Ramadhan

GROBOGAN, JMI - Kirab Boyong Grobog bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi juga simbol kesinambungan pemerintahan dan komitmen membangun dae...