![]() |
| Lokasi semburan lumpur lapindo |
JAKARTA, JMI -- PT Minarak Lapindo Jaya belum juga menyelesaikan utang kepada pemerintah. Anak usaha Lapindo Brantas Inc belum melakukan pembayaran meskipun sudah lewat jatuh tempo.
Berdasarkan perjanjian yang disepakati sejak 2015, Perusahaan yang terafiliasi dengan Bakrie Grup itu harus melunasi dana talangan ganti rugi warga terdampak semburan lumpur lapindo pada 10 Juli 2019.
Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 773,382 miliar, namun sampai jatuh tempo 10 Juli dana yang dibayarkan baru Rp 5 miliar.
Sudah lewat beberapa hari dari jatuh tempo pihak Minarak Lapindo belum juga melakukan pembayaran baru.
SUMBER : DETIK

0 komentar :
Posting Komentar