WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

DKPP RI Gelar Sidang Kode Etik di Gedung KPU Jabar

SUBANG, JMI -- Bawaslu Subang undang saksi melalui via telphone dan pesan singkat (WA). Senin 19 Agustus 2019 pukul 12.00 wib bertempat di gedung KPU Jabar di gelar sidang kode etik dengan menghadirkan pihak pengadu dan teradu.

Majelis Hakim yaitu : Ibu Budiarti (ketua majelis), Reza Alwan Sofidar (unsur KPU jabar), Yulianto (unsur BAWASLU Jabar), Widianingsih (unsur tokoh masyarakat)

Pihak pengadu Sri Rahayu (caleg urut no 5 dari PAN dapil 2 sbg) dan kuasa hukum  M.Irwan Yustiarta SH, hadir pula dalam kesaksian nya, 4 orang saksi yaitu : Abdullah (warga tanjung siang), Mumu (warga tanjungsiang), Tanto (warga tanjungsiang), Edi Sapran (mantan wakil ketua Pdi perjuangan)

Sedangkan dari pihak teradu BAWASLU Subang yaitu; Teradu 1 Parahutan Harahap (ketua Bawaslu Subang), Teradu 2 Juju Juhaeriyah (bagian penindakan), Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5, dan 1 orang saksi yaitu : Maman (mantan ketua panwascam tanjungsiang).

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mendengarkan penyampaian pihak pengadu dan para saksi pihak pengadu yang menuntut keadilan atas pelaporan pidana dugaan money politic dan dugaan keanggotaan ganda salah satu caleg yang di laporkan pada Bawaslu Subang.

Berdasarkan keterangan para saksi yang di undang melalui pesan singkat untuk di BAP di Bawaslu Subang, mereka secara meyakinkan di bawah sumpah telah memberikan pernyataan bahwa mereka secara langsung telah melihat langsung dan sebagai saksi mendengar dan merasa hadir pada saat kampanye. Diduga Ibu Popon yang membagi bagi uang di halaman depan rumah Bpk Kardi salah satu Ketua RW Desa Tanjungsiang.

Sementara saksi saudara Edi Sapran yang telah menyampaikan kebenaran akan adanya dugaan keanggotaan ganda yang diketahui oleh Bpk Tatang Kusnandar tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan dari semenjak Juli 2018, bahkan sempat mendaftar sebagai caleg muncul di daftar DCS versi PDI perjuangan dan menimbulkan protes di internal partai di masa saudara Edi menjabat sebagai wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang.

Pihak teradu 2 Juju Juhaeriyah menjawab bahwa benar merasa telah menelepon saksi pengadu untuk datang dan di mintai keterangan di kantor Bawaslu Subang,  namun tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaaan dan membuat surat undangan resmi.

Terkait pelaporan tersebut di sampaikan pada para saksi sebagai laporan awal yang akan dijadikan temuan dan tindak lanjut untuk menghubungi Panwascam. Panwascam sendiri mempertanyakan dengan adanya dugaan money politik yang terjadi di wilayah nya. Dari saksi saudara Maman menyatakan pada ketua majelis membenarkan bahwa ia di telepone Ibu Juju Juhaeriyah dan pertanyakan dugaan money politik itu.

Saudara maman menyatakan bahwa menurut keterangan PKD benar ada dugaan money politik di Rw 9 Desa Tanjung Siang, namun tidak ada yang mau menjadi saksi.

Kembali teradu 2 Ibu Juju Juhaeriyah menyatakan bahwa berdasarkan rapat pleno internal di putuskan memandang bahwa laporan dugaan money politic dan keanggotaan ganda tidak dapat di tindak lanjuti karena sudah melampaui batas waktu atau kadaluarsa.

Majelis hakim pertanyakan pihak teradu Bawaslu Subang bagaimana menentukan kapan di ketahui adanya peristiwa dugaan money politic dan kapan terjadi nya peristiwa tersebut sementara Bawaslu mengundang para saksi tanpa undangan tertulis sebagai mana bagian tugas Bawaslu.

PANJI.D/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar