WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hanya Karena Kesal, Babysitter Pukul dan Cakar Bayi berumur 2 Bulan

JAKARTA, JMI -- Sibuk bekerja membuat orang tua kerepotan dalam mengasuh anak. Akibatnya, anak tumbuh tanpa adanya pengawasan dan perhatian. Ada beberapa alternatif yang bisa anda lakukan sebagai orang tua untuk mengatasi masalah pengasuhan anak tersebut.

Salah satunya dengan menyewa babysitter. Namun, Anda perlu sedikit berhati-hati ketika memberikan pengasuh hak penuh untuk mengurus anak. Pasalnya, ada beberapa kasus yang terjadi akibat kelalaian orang tua yang terlalu percaya pada pengasuh anak mereka.

Pelaku KN (27 tahun), seorang pengasuh sekaligus pembantu rumah tangga yang melakukan kekerasan fisik pada seorang bayi QR berumur (2 bulan). Ketika tengah ditinggal pergi oleh orang tuanya, pengasuh mencubit pipi kiri, tangan kanan korban, mencakar dahi korban, meremas pipi kiri dan kanan serta meremas pangkal paha korban. Dengan barang bukti 1 (satu) lembar hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Kejadian ini terjadi di kostan yang berada di Jl.Waru Raya Rt 06 Rw. 011 Kalideres Jakarta Barat.
“Pelaku merasa kesal karena saat dipekerjakan perjanjiannya hanya mengurus bayi, namun setelah bekerja pelaku juga harus mengerjakan pekerjaan rumah sehingga kekesalannya pelaku lampiaskan kepada korban (bayi),” Ungkap Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana saat konperensi pers di halaman Mapolsek Kalideres Jl.Daan Mogot Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (21/8/19).

“KPAI memberi apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Polsek Kalideres dalam mengungkap kasus penganiayaan tersebut, atas laporan tim medis yang curiga dengan luka yang dialami korban,” Tambah Maryati Soliha Komisioner Bid. Trafficing dan Eksploitasi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).

Kini korban masih dirawat secara intensif di rumah sakit swasta di Kalideres.

Dengan ini pelaku dikenakan pasal 80 UURI No.35 Tahun 2014 dengan perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta.

Faisal 6444/Cun/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar