![]() |
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memperhatikan kendaraan yang ditampilkan pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (18/7). |
JAKARTA, JMI -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kendaraan Bermotor Listrik pada Senin 5 Agustus. Itu dia sampaikan pada Kamis 8 Agustus. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti seperti apa isi aturannya.
Salinan perpres kendaraan listrik menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto masih di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ya nanti kita tunggu saja salinannya, itu kan di Kumham," kata Airlangga di kantornya, Rabu (14/8/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Putu Juli Ardika, mengatakan salinannya ketika siap akan diunduh ke laman resmi Setneg. Namun hingga kini belum ada.
"Kami telah meminta softcopy ke Setneg namun tidak bisa diberikan. Adapun draft tersebut baru dapat diunduh setelah melewati proses autentifikasi dan nantinya akan tersedia di website Setneg," tambahnya.
Jokowi sebelumnya mengatakan telah menandatangani perpres tersebut setelah meresmikan gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangan Senin pagi," katanya.
0 komentar :
Posting Komentar