WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Kembali Diperiksa KPK

Ahmad Heryawan (Aher)
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) Jumat (20/9). Aher bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Sekertaris Daerah (Sekda) nonaktif Jabar, Iwa Karniwa.

“Ahmad Heryawan‎ akan dimintai keterangannya selaku saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (20/9).

Sebelumnya pada (27/9) lalu KPK telah memeriksa Aher terkait proyek Meikarta. Usai diperiksa tim penyidik KPK, Aher mengaku dicecar KPK banyak pertanyaan. Salah satunya terkait fungsi Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD). “Tentang BKPRD, ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin,” ucap Aher.

Aher menjelaskan BKPRD adalah badan yang memberi rekomendasi terkait izin Meikarta. Rekomendasi BKPRD selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pemanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk ditindaklanjuti. “Kita jelaskan, sebelum izin-izin tersebut dikeluarkan oleh DPM PTSP, harus ada rekomendasi dari terlebih dahulu dari BKPRD. Terus semula semenjak dipegang BKPRD itu diikuti oleh pak Sekda Iwa Karniwa,” urai Aher.

Aher menambahkan, jika sebelum dipimpin Iwa, BKPRD sempat digawangi mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Sampai akhirnya, kata Aher, pada 2018 Badan Koordinasi Penata Ruang Nasional (BKPRN) termasuk BKPRD dibubarkan dan diserahkan ke dinas terkait. “Maka diserahkanlah tugas dan fungsinya ke Dinas Bina Marga dan penataan ruang. Itu ya di situ,” ujarnya.

Aher berkelit saat disinggung lebih jauh soal perannya dalam proses perizinan Meikarta. Dia mengklaim tidak pernah menandatangani perizinan ini. Bahkan berkas perizinan Meikarta tidak pernah sampai ke meja kerja Aher. “Biasanya, rekomendasi-rekomendasi Perda itu yang diajukan Bupati/Walikota itu masuk ke meja saya, setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tandatangan. Nah, sampai saya pensiun belum masuk itu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka. Mereka sudah dibawa ke persidangan. Kesembilan orang itu termasuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.

Teranyar, Iwa Karniwa beserta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara ini. Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek Meikarta.

Uang untuk Iwa Karniwa itu disebut terkait pengurusan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) RDTR Wilayah Pengembangan proyek pembangunan Meikarta. Uang itu juga diduga akan dipakai untuk keperluan pencalonan Iwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jabar pada Pilkada 2018.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...