WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Turap dan Penimbunan DD Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Mark-Up Menuai Dugaan Korupsi

BATU BARA, JMI -- Pembangunan Turap dan Penimbunan sepanjang 84 meter anggaran dari Dana Desa (DD) tahun 2019 yang dilakukan oleh Oknum Pjs Kades Bangan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, inisial “EK” menuai dugaan kuat adanya pembohongan publik yang diterima.

Pasalnya, realisasinya anggaran dituangkan dari Papan Informasi APBDes Dana Desa(DD) senilai Rp 33 juta rupiah di tahun anggaran 2019 ini. belum juga dilaksanakan penambahan turab dan penimbunan, dari sisa anggaran sebesar Rp 16 juta tersebut. Hal ini atas permintaan warga yaitu Hendrik bersama Azwar satu bulan lalu, Sabtu, (28/09/2019).

Pembangunan Turap dan Penimbunan di desa bagan dalam yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, yang berlokasi di dusun X menuai dugaan korupsi. Dalam hal ini adalah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa bagan dalam inisial “EK” selaku pengguna anggaran masa jabatan tahun 2019, yang berstatuskan bidan desa.

Hendrik, selaku tokoh pemuda setempat mempertanyakan pembangunan Turap dan penimbunan dusun X sepanjang 84 meter menelan anggaran sebesar Rp 33.141.000. Sampai saat ini tak di ketahui kemana rimbanya sisa Dana Desa (DD) pembangunan turap dan penimbunan di dusun X itu sebesar Rp 16.0045.000. Dilihat dari kasat mata pembangunan tersebut belum sempurna bagi warga dusun X, saat awak media coba konfirmasi, Selasa (20/08/2019) Bulan lalu.

Menurut warga dusun X desa bagan dalam, “Azwar” pelaksanaan pembangunan turap dan penimbunan tersebut, diduga ada kecurangan yang cukup luar biasa dimata warga, pembangunan turap tersebut berdampingan dengan salah satu rumah Kepala Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus, tak lain saudara Nurdin.

Tambahnya, pada waktu pembuatan anggaran warga tidak di ikut sertakan melalui musyawarah dusun (Musdus), kemudian pekerjaan ini dipihak ketigakan oleh Pjs kades bagan dalam kepada “Rodi” sedangkan rodi adalah dari warga desa ujung kubu, lebih kejamnya warga tidak dilibatkan oleh Pjs ikut membangun desanya,” cetus Azwar.

Disamping itu, pengakuan Hendrik sempat klarifikasi pembangunan turap dan penimbunan ini kepada ibu pjs desa bagan dalam, menurut Pjs pekerjaan turap tersebut memang sebatas itu, sesuai RAB.

Lanjut Hendrik, kami sudah telaah berapa yang direalisasikan anggaran pembangunan turap dan penimbunan ini, dengan rincian padas 6 (enam) motor x Rp 700.000 = Rp4.200.000, pasir 5 (lima) motor x Rp 300.000 = Rp 1.500.000 dan semen 40 sak x Rp 65.000 = Rp 2.600.000 total keseluruhan Rp 8.300.000 + upah tukang Rp 5.000.000 = Rp 13.300.000 + pajak direalisasikan oleh Pjs sebesar Rp 17.095.000 sedangkan anggaran sebesar Rp 33.141.000 maka sisa anggaran turap sebut hendrik sebesar Rp 16.045.000.
Nah timbul pertanyaan dimana sisa anggaran sebesar Rp 16.045.000,- lagi ibu Pjs Kades Bagan Dalam. Seharusnya sisa anggaran Rp16.045.000 masih bisa disambungkan disisi kanan yang kosong ini,” papar Hendrik.

Mirisnya pjs desa bagan dalam, membuat kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan No.6 tahun 2014 tentang desa, sehingga di pihak ketigakan kepada warga luar sebagai pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut kedua tokoh pemuda ini.

Samping itu. Hendrik sempat sampaikan kepada awak media ini, bahwa pembangunan turap dan penimbunan dusun X desa bagan dalam itu, akan ditambah oleh Pjs EK dengan kelebihan anggaran Rp 16. 045.000, janji itu dihadapkan langsung kepada camat Tanjung Tiram, Drs. Abdul Rasyid.

Ternyata janji tinggal janji, sehingga bangunan turap dan penimbunan itu, terabaikan seperti tidak ada penghuni. Hidup segan mati tak mau.

Anehnya, pihak camat dan Pjs datangkan Tim Ahli (TA) P3MD dari kab batu bara, modus ukur panjang lebar dan ketebalan, sebut sudah sesuai spek kegiatan penuraban dan penimbunan. Bla bla bla tertawa dan canda langsung pulang. Mengatakan kegiatan ibu pjs sesuai RAB dan spek.

Namun TA tidak hitung material yang didatangkan, baik itu semen berapa sak, pasir berapa motor, batu padas berapa motor, sesuai poin diatas.

Sisi lain kemendes RI mengatakan, ” Dana Desa dalam pengelolaannya mulai tahun 2018 wajib dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa setempat agar manfaat dari program dana desa dapat langsung dirasakan masyarakat.

“Pengerjaannya tidak boleh melibatkan kontraktor dan atau pihak ketiga. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa.

Dengan upah yang didapatkan masyarakat desa tersebut, tentunya masyarakat desa setempat akan mendapatkan sumber pendapatan baru dari adanya proyek dana desa. Sehingga dari pendapatan tersebut bisa dipergunakan untuk pengeluaran sehari-hari dan efeknya bisa menggerakkan perekonomian di desa tersebut.

“Dengan sistem ini turut membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada di desa. Dan uang yang digelontorkan bisa terus berputar di desa dan menghidupkan kembali ekonomi di desa,” paparnya.


IRFAN. G/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...