WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Aduan Warga Desa Nanggela ke LAK Galuh Pakuan terkait Pelanggaran UU Desa yang Dilakukan Aparat Desa

SUBANG, JMI -- Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati, Evi Silviadi menerima pengaduan dari warga Desa Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, di Karatwan Galuh Pakuan Subang, Sabtu (23/11/2019).

Terkait adanya dugaan Pelanggaran Undang-undang Desa yang dilakukan Aparatur Desa Nanggela. Perwakilan warga masyarakat Desa Nanggela Muhammad Solehan mengungkapkan, semua permasalahan yang terjadi di Desa Nanggela, mulai dari tidak adanya transfaransi anggaran desa yang bersumber dari APBD Kabupaten, Banprov dan Dana Desa kepada masyarakat, permasalahan lainnya terkait tidak diberdayakannya LPM dan BPD, dan tidak melaksanakan Musdus dan Musdes, serta masih banyak pelanggaran lainnya.

"Seharusnya semua permasalahan itu harus melalui musyawarah masyarakat desa, tetapi persoalan yang terjadi di Desa Nanggela saat ini, dan apa yang dilakukan oleh Aparatur Desa Nanggela hari ini saya anggap sudah menciderai masyarakat dan melanggar UU Desa," ujar Solehan kepada wartawan di Subang, Sabtu (23/11/2019).

Menurut Solehan, semua dugaan pelanggaran itu sudah dilaporkannya ke dinas intansi terkait, mulai dari Camat, Dinas Pemerintah Desa, Inspektorat Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan. Tetapi semua laporan yang disampaikan warga kepada dinas intansi terkait itu, tidak ditanggapi dan ada ada tindaklanjutnya, sehingga warga Desa Nanggela mengadukannya ke Raja Galuh Pakuan.

"Kami sudah melaporkan semua dugaan pelanggaran itu, karena tidak mendapat tanggapan dari dinas intansi terkait, maka kami meminta petunjuk, dan wejangan dari Raja Galuh Pakuan," tegasnya.

Sementara itu Raja LAK Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi mengatakan, apa yang dikeluhkan warga masyarakat Desa Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, harus ada keterlibatan dan kepedulian dari Lembaga Adat yang ada di Cirebon, termasuk aparatur pemerintahan di sana.

"Persoalan ini sebenarnya harus dipikirkan dan diselesaikan oleh Lembaga Adat dan Pemerintahan yang ada di Kabupaten Cirebon, karena mereka ini adalah rakyat yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya sebagai rakyat, termasuk perlindungan hukum dari aparat penegak hukum di sana," ucap Evi.

Evi juga menyatakan, kendati demikian, ketika ada pengaduan dari rakyat atas ketidak adilan yang dirasakan warga masyarakat Desa Nanggela itu, dirinya juga siap membantu mencari solusi terbaik bagi warga masyarakat Desa Nanggela tersebut.

"Apapun yang mereka sampaikan ke Galuh Pakuan, In Syaa Alloh Galuh Pakuan siap membantu mencari solusi terbaik, agar tatanan pemerintahan di sana memiliki keberpihakan terhadap rakyat, sekaligus tidak melanggar UU desa," pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...