WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Bersama Tiga Pilar Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat


JAKARTA, JMI
-- Operasi yustisi pendisiplinan Masyarakat menggunakan masker kembali di gelar oleh Tiga Pilar Kelurahan Jembatan Lima bersama Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja bertempat di Jl. Tubagus Angke bawah Fly over Rt 012/04 Kel,Jembatan Lima Kec.Tambora Jakarta Barat, Senin (23/11).

Kegiatan operasi Yustisi diawali dengan Apel kesiapan yang dipimpin Kapolsek Tambora Kompol Moh.Faruk Rozi dihadiri Danramil -02/TB Kapten Inf Arja Suarja, Kasi Prasarana Kel Jembatan Lima Arip, Manpol.Kec Sj Situmorang, Kanit Patroli Iptu Sudargo, Babinsa Kel Jembatan lima Serma Yusup, Babinkamtibmas Kel Jembatan lima Aiptu Ressy, Kasatgas Pol PP Kel Jembatan lima Sitompul SH, Dishub Kec Tambora Bahrun, Pemadam kebakaran Sardi dan FKDM Kel Kel Jembatan lima.

"Kegiatan Operasi yustisi ini akan terus di lakukan guna menyadarkan Masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan,Agar terhindar dari wabah covid 19," Ujar Serma Yusuf 

Sebanyak 31 Pelanggar terjaring dalam operasi yustisi yang tidak menggunakan masker dan disidang ditempat dengan dikenai Sanksi Sosial sebanyak 24 orang serta Sanksi Administrasi 7 orang. 

Sementara itu Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja Mengatakan,Kegiatan Operasi yustisi ini guna melindungi Masyarakat dari wabah yang mematikan selain itu menyadarkan Masyarakat agar tetap waspada dan selalu mematuhi protokol kesehatan,"Jelas Danramil.

"Kami minta Masyarakat agar memperhatikan kesehatan dan melindungi diri sendiri dari penyebaran virus covid 19 dengan selalu memakai masker," Tegas Kapten Inf Arja Suarja.

Kekuatan Personil dalam Operasi yustisi berjumlah 42 orang diantaranya TNI 2 orang, Polri 15 orang, Pol PP 15 orang, Dishub 4 orang, Pemadam 4 orang, FKDM 2 orang.

CUN YADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Imigrasi Denpasar Deportasi 3 WNA Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal untuk Prostitusi

Denpasar, JMI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap tiga wanita warga negara asing (WNA) y...