WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Begal Sadis, Dalam Waktu 3 Jam Di Lumpuhkan Dengan Timah Panas Oleh Jajaran Reskrim Polsek Jalancagak.


Subang JMI,
Jajaran Reskrim Polsek Jalancagak polres Subang meringkus pelaku begal sadis inisial AS hanya dalam waktu 3 jam, korban siswa SMA di Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak .

Kapolres Subang AKBP Sumarni, melalui Kapolsek Jalancagak Kompol Supratman menjelaskan bahwa, kronologi bermula saat korban inisial DW (16) yang masih duduk di bangku SMA, mengantarkan ayahnya untuk membeli bahan bangunan di daerah Jalancagak.

“Di perjalanan korban dihampiri oleh pelaku As, sok kenal dan mengaku dekat dengan orang tua korban. Lalu tak lama Bapak korban meninggalkannya di depan toko bangunan tersebut  untuk memotong rambut ditemani pelaku,” jelas Kompol Supratman di hadapan para awak media, Rabu, (06/04/2022).


Kemudian, pelaku tiba-tiba kembali dan menghampiri korban. Serta berpura-pura diperintah oleh orang tuanya untuk mengantarkannya.

“Ketika mengantar pelaku, korban dibawa ke kebun teh. Pelaku memukul kepala korban dengan batu, motor korban dan handphone dibawa paksa,” lanjutnya.

Selanjutnya, motor korban yang dibawa pelaku tiba-tiba mengalami mogok di daerah Tanjung siang, akhirnya pelaku terpaksa menggunakan ojek.

“Setelah mendapat laporan, kita langsung mengejar pelaku dan tertangkap di daerah kecamatan Tanjungsiang ketika hendak menggunakan ojek,” katanya.

Sementara, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Jalancagak untuk mendapatkan perawatan.

“Sementara itu, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya karena melawan saat ditangkap,” tuturnya.

Adapun pelaku  As yang juga merupakan residivis , kini pelaku mendekam di mapolsek Jalancagak untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku yang yang saat ini berhasil di amankan berinisial As (32) warga dusun Rancakalong RT 01/08 desa Rancakalong, kecamatan Rancakalong kabupaten Sumedang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku As dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke (4) dan atau pasal 365 ayat 1 KUHPidana  dengan ancaman pidana penjara  maksimal 12 tahun dan minimal 9 tahun penjara.,"ungkapnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

35 Ribu Anggota Serbu Membara Siap Dukung Pasangan No 02 Karna - Koko

MAJALENGKA, JMI -- Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati 2024-2029  Karma-Koko kembali mendapatkan dukungan dari masyarakat. Ka...