BOGOR JMI - Seorang personel Polsek Tanah Sareal ditahan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota. Oknum berinisial Bripka SAS ini disel lantaran melakukan pemerasan dengan modus pemberian tilang terhadap pengendara sebesar Rp 2,2 juta.
Informasi itu terkuak setelah berita pemerasan tersebut viral di media sosial (medsos). Dalam cicitan yang diunggah akun Twitter @bogorfess_ , seorang warganet yang mengendari mobil mencurahkan pengalamannya setelah ditilang di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Pengendara tersebut mengaku,
ditilang lantaranmobilnya tidak menggunakan spion lengkap. Alih-alih memberikan
surat tilang atau denda, Bripka SAS yang saat itu sedang bertugas meminta agar
warga tersebut membayar Rp 2,2 juta. Jika tidak membayar, SAS mengancam akan
menahan warganet tersebut selama 14 hari. Cicitan tersebut pun akhirnya viral
hingga sampai ke telinga Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Usai mendapat informasi itu,
petugas Propam Polresta Bogor Kota langsung merespon dengan
cepat dan serius dengan melalukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penelusuran
terkait korban. "Dan saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan
penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan," kata
Susatyo kepada awak media di Kota Bogor, Jawa Barat pada Ahad (24/4/2022) malam
WIB.
Susatyo menegaskan, penahanan
kepada SAS dilakukan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik. Selain itu,
jika keputusan terbukti melakukan pemerasan maka Bripka SAS kemungkinan dapat
dipecat.
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar menjelaskan, kabar yang viral terkait seorang polisi meminta uang dengan mengancam pengendara merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan.
"Terkait berita viral adalah
perbuatan nonprsedural, dan Divisi Propam telah tangkap oknum Polsek Tanah
Sareal tersebut," kata Rachmat.
RPB/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar