sumber : kompas tekno
JAKARTA,
JMI -- Sejumlah layanan di
bawah naungah Meta, Facebook, Instagram dan WhatsApp telah mendaftar sebagai
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pendaftaran ini dilakukan
pada batas akhir yang jatuh besok.
Dilansir detikInet, Selasa (19/7/2022) siang tadi, terlihat pada data
terbaru pada amanpse.kominfo.go.id, Facebook dan Instagram berada di urutan
teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo.
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.
Sementara Direktur
Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasi WhatsApp yang
juga di bawah naungan Meta sudah mendaftar.
Dengan
begitu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini yaitu
Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo
menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.
"Harusnya
(pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang
sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja
karena layanan mereka banyak," kata Samuel.
Daftar
PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri seperti Netflix, Microsoft Cloud
Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan
yang sudah terdaftar sebelumnya yakni Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka,
Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok
X: Next Generation.
Pendaftaran
aturan PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup
Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun
asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.
Sumber : Detikjateng
0 komentar :
Posting Komentar